RadarSitubondo.id - Tiga anggota Polres Situbondo diberhentikan melalui apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di Halaman Polres Situbondo, Rabu (3/4).
Dua di antaranya terlibat kasus narkoba dan satu lagi dipecat akibat disersi alias meninggalkan tugas kedinasan.
Dua anggota yang terlibat narkoba adalah Aipda NH, 36, dan bripka SW, 35.
Keduanya juga masih menjalani kurungan penjara di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo, sehingga pada saat apel PTDH tidak hadir.
Untuk Bripka BG ,40, tidak hadir dalam apel PTDH, sehingga proses pemecatan menggunakan fotonya.
"Hari ini, kita memecat tiga anggota melalui apel PTDH. Oknum polisi ini sudah melakukan pelanggaran berat yang dilakukan berulangkali, padahal ketiganya sudah mengabdi selama 20 tahun hingga 24 tahun,” ungkap AKBP Dwi, Sumrahadi Rahkamnto.
Langkah PTDH terhadap setiap anggota merupakan upaya yang ditempuh paling akhir. Jauh sebelum pemecatan, sudah dilakukan pemberian hukuman mulalui yang ringan hingga hukuman berat.
"Saya tidak akan mentolelir anggota-anggota yang suka melakukan pelanggaran maupun tindak pidana. Selain itu, saya juga berharap apel PTDH ini, dijadikan contoh bagi anggota yang lain untuk lebih baik," tegas Dwi.
Kapolres menegaskan, sebagai penegak hukum di jajararan Polres Situbondo, diharapkan bisa menjaga diri baik-baik.
Sebab, jalur pengabdian menjalani profesi sebagai polisi di Kepolisian Negara Republik Indonesia murni keingin sendiri tanpa paksaan siapa pun.
“Untuk jajaran kepolisian lebih baik lagi. Jangan sampai penegak hukum mempermainkan hukum. Apalagi yang statusnya untuk memberantas narkoba malah terlibat,” pungkas Dwi. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin