Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Marak Permainan Layangan dan Bahayakan Warga Lainnya di Situbondo, Polisi Ancam Pidana

Muhammad Khoirul Rizal • Selasa, 23 April 2024 | 18:00 WIB
Polisi saat menertibkan permainan layangan di seputaran Kota Situbondo. (Khoirul Rizal/RadarSitubondo.id)
Polisi saat menertibkan permainan layangan di seputaran Kota Situbondo. (Khoirul Rizal/RadarSitubondo.id)

RadarSitubondo.id - Melalui media sosial (medsos) facebook banyak warga yang mengeluhkan permainan layangan yang membahayakan warga lainnya di Situbondo, Senin (22/4).

Sebelumnya banyak warganet yang mengeluhkan anak-anak hingga orang dewasa bermain layangan di seputaran kota.

Dimana dalam pengaduan itu, marak permainan layangan di Jl Ahmad yani hingga belakang kantor BRI Cabang Situbondo.

Bahkan menurut keterangan dari Polres Situbondo, sebelumnya telah ada korban di Jl Ahmad Yani Situbondo.

Di mana korban yang sedang berkendara terkena benang layangan di bagian tangan sampai menyebabkan luka dan mengeluarkan darah.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi, melalui Kasatsamapta, AKP Sudpendi mengatakan pihaknya akan melakukan patroli secara intens.

Sebab, apabila terkena benang layangan putus atau kabel listrik menyatu akibat lilitan benang layangan dapat menyebabkan korsleting listrik.

"Mereka yang hobi bermain layangan harus bisa mencari tempat yang aman jauh dari keramaian, pemukiman dan jalan raya serta jaringan listrik agar tidak membayakan orang lain atau dirinya sendiri, termasuk bagi anak-anak yang suka mengejar layangan putus juga berpotensi terjadi kecelakaan di jalan raya," terang AKP Sudpendi kepada RadarSitubondo.id, Senin (22/4).

Menurutnya, jika permainan layangan ini membahayakan nyawa orang lain, maka bisa diancam pidana.

"Ancaman hukumannya cukup berat apabila sampai mengancam nyawa orang lain dikenakan pasal 359 KUHP, yakni tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," tambahnya.

"Jadi Kami berharap masyarakat yang hobi bermain layangan memperhatikan keselamatan dirinya dan orang lain,” pungkasnya. (*)

Editor : E. Irwan Suryanto
#situbondo #layangan #facebook #listrik #warganet #medsos #benang #korslet #korban #pidana