RadarSitubondo.id - Mencuri motor di Situbondo, pria asal Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi, Kamis (25/4).
Pria berinisial ES (30) warga Desa Besuk, Probolinggo menginap di tahanan. Itu setelah dirinya mencuri motor milik Mistaja (53) warga Situbondo.
Kronologi bermula saat Mistaja bekerja di sawah pada hari Kamis (25/4) sekitar pukul 10.00 WIB yang berlokasi di Sumbermalang, ia memarkirkan motornya dan mengunci setir di pinggir sawahnya.
Namun tak berselang lama, motor tersebut hilang. Sadar motornya dicuri ia lantas memberi tahu temannya Rofiq.
Rofiq pun menelepon kepada petugas di pos Banyuglugur dengan menyebutkan ciri-ciri motor yang hilang.
Polisi yang mendapat laporan ada motor Scoopy warna merah hitam Nopol N-2423-PC supaya dihentikan karena motor tersebut adalah hasil curian.
Benar saja, sekitar pukul 11.00 WIB, motor yang dimaksud melintas di pantura Banyuglugur.
"Saat melintas di jalan raya Banyuglugur kemudian dengan cepat melakukan pengejaran bersama-sama anggota Polsek Banyuglugur. Kemudian pelaku berhasil dihentikan dan langsung diamankan ke Mapolsek Banyuglugur berikut sepeda motor yang dicuri pelaku," kata Kapolsek Banyuglugur, AKP Efendi Nawawi.
Atas perbuatannya itu, ES terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (*)
Editor : E. Irwan Suryanto