RadarSitubondo.id - Pencurian terumbu karang terjadi di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran Situbondo.
Pencurian tersebut merupakan tindakan ilegal yang belum diketahui polisi. Bahkan polisi tidak bisa melihat jejak kerusakan atau titik mana yang diambil.
Menurut Kasatpolairud Polres Situbondo, AKP Gede Sukarmadiyasa, pihaknya tidak bisa melihat kerusakan akibat pengambilan terumbu karang itu.
"Kebetulan arus dan gelombang laut agak keras sehingga petugas yang mencoba melihat karang dengan snorkeling tidak maksimal namun terumbu karang di taman Nasional Baluran," kata Gede kepada RadarSitubondo.id, Sabtu (27/4).
Gede menambahkan, informasi adanya pencurian terumbu karang ini berawal dari laporan masyarakat.
Dimana dalam laporan tersebut, ada sekelompok orang mencuri terumbu karang di kawasan konservasi.
Mereka mengambil terumbu karang ilegal dan penggunaan alat penangkapan ikan (API) yang dilarang.
Namun hingga kini identitasnya belum diketahui oleh petugas. Saat ini, pihaknya dan pengelola TN Baluran mengaku berpatroli intens di kawasan perairan Baluran.
"Pengambilan terumbu karang ilegal di wilayah konservasi adalah perbuatan melawan hukum begitu juga menggunakan API yang dilarang adalah perbuatan melawan hukum yang sanksinya sangat berat,” pungkasnya. (*)
Editor : Ali Sodiqin