RadarSitubondo.id – Eko Frastio, 36, dan Hongky Muhammad Prima, 31, diringkus Tim Resmob Polres Situbondo di rumahnya masing-masing, Minggu malam (4/5).
Dua pemuda tersebut diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi mengatakan, penangkapan dua pemuda tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari sejumlah warga.
Akhirnya, polisi beraksi dan berhasil meringkus pengedar serbuk haram tersebut.
“Semula kami hanya menangkap Eko di rumah, selanjutnya menjemput Ongky yang kebetulan berada di rumah. Ongky ditangkap setelah Eko mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Ongky,” kata Lutfi, Minggu (5/5).
Kata AKP Lutfi, dalam penangkapan tersebut, tim Satreskoba juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya lima paket sabu siap jual sekaligus seperangkat alat untuk menghisap serbuk.
“Barang bukti (BB) yang berhasil kami amankan memiliki berat total satu gram sabu. Ini masih BB awal, kami masih mencari BB lainnya,” tegas Lutfi.
Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, salah satu dari pengedar sabu-sabu tersebut adalah penjual cilok.
Alasannya hanya untuk mencari penghasilan tambahan dari pekerjaan sehari-harinya.
“Saat diperiksa ada yang ngaku sebagai pedagang cilok, katanya jualan sabu hanya untuk mencari penghasilan tambahan. Apapun alasannya mengedar atau menggunakan sabu melanggar hukum,” ujar Lutfy.
Kedua terduga pelaku masih dalam tahap pemeriksaan. Penyidik masih mencoba mendalami aktivitas terduga pelaku dalam menggunakan sabu-sabu apalagi sampai mengedarkan.
“Kalau terbukti mengedarkan ya kena pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Jo pesal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Lutfi. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin