Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Pedagang Cilok di Situbondo Nyambi Jualan Serbuk Haram, Ini yang Dilakukan Polisi

Moh Humaidi Hidayatullah • Senin, 6 Mei 2024 | 17:30 WIB
RUANG PEMERIKSAAN: Eko Frastio, 36, (dua dari kiri) warga Kecamatan Panarukan menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polres Situbondo, Minggu (5/5).
RUANG PEMERIKSAAN: Eko Frastio, 36, (dua dari kiri) warga Kecamatan Panarukan menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polres Situbondo, Minggu (5/5).

RadarSitubondo.id – Eko Frastio, 36, dan Hongky Muhammad Prima, 31, diringkus Tim Resmob Polres Situbondo di rumahnya masing-masing, Minggu malam (4/5).

Dua pemuda tersebut diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi mengatakan, penangkapan dua pemuda tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari sejumlah warga.

Akhirnya, polisi beraksi dan berhasil meringkus pengedar serbuk haram tersebut.

“Semula kami hanya menangkap Eko di rumah, selanjutnya menjemput Ongky yang kebetulan berada di rumah. Ongky ditangkap setelah Eko mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Ongky,” kata Lutfi, Minggu (5/5).

Kata AKP Lutfi, dalam penangkapan tersebut, tim Satreskoba juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya lima paket sabu siap jual sekaligus seperangkat alat untuk menghisap serbuk.

“Barang bukti (BB) yang berhasil kami amankan memiliki berat total satu gram sabu. Ini masih BB awal, kami masih mencari BB lainnya,” tegas Lutfi.

Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, salah satu dari pengedar sabu-sabu tersebut adalah penjual cilok.

Alasannya hanya untuk mencari penghasilan tambahan dari pekerjaan sehari-harinya.

“Saat diperiksa ada yang ngaku sebagai pedagang cilok, katanya jualan sabu hanya untuk mencari penghasilan tambahan. Apapun alasannya mengedar atau menggunakan sabu melanggar hukum,” ujar Lutfy.

Kedua terduga pelaku masih dalam tahap pemeriksaan. Penyidik masih mencoba mendalami aktivitas terduga pelaku dalam menggunakan sabu-sabu apalagi sampai mengedarkan.

“Kalau terbukti mengedarkan ya kena pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Jo pesal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Lutfi. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#narkoba #paket sabu #polres situbondo #Serbuk #ditangkap #Siap Edar #haram #sabu-sabu #Pedagang cilok