Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Punya Peran Berbeda, Dua Warga Situbondo Diringkus Gegara Nekat jadi Pengedar Sabu, Dijual Lagi dengan Harga Tinggi

Muhammad Khoirul Rizal • Selasa, 7 Mei 2024 | 03:11 WIB
Kedua pengedar saat digelandang ke sel tahanan Polres Situbondo. (Khoirul Rizal/RadarSitubondo.id)
Kedua pengedar saat digelandang ke sel tahanan Polres Situbondo. (Khoirul Rizal/RadarSitubondo.id)

RadarSitubondo.id - Dua pria warga Situbondo diringkus polisi karena nekat berjualan sabu. Keduanya mengedarkan sabu di wilayah Situbondo untuk mendapatkan keuntungan besar.

Kedua pria tersebut berinisial EF dan HM yang merupakan warga Kecamatan Panarukan. Menurut penuturan polisi, keduanya sudah lama menjadi incaran petugas.

Mengingat dari laporan warga banyak yang menyebut ada peredaran sabu, khususnya di Panarukan.

Setelah polisi melakukan penyelidikan lebih dalam, petugas langsung menyasar pada EF dan HM.

Mereka diringku di dua tempat berbeda di Panarukan dengan sejumlah barang bukti yang diamankan.

"Tersangka pertama berinisial EF diamankan di Kampung Somangkaan Desa Kilensari Panarukan. Barang bukti yang didapatkan berupa 5 paket sabu dalam plastik klip dengan berat total 1 gram, peralatan menghisap sabu dan 1 buah HP," Kasatresnarkoba Muhammad Luthfi kepada RadarSitubondo.id, Senin (6/5).

"Pelaku kedua diamankan di lokasi berbeda namun masih dalam satu kecamatan, HM ditangkap di Dusun Kilen Desa Kilensari Panarukan. Barang bukti yang disita dari HM berupa 1 buah pipet kaca dan 1 buah HP," tambahnya.

Menurutnya, kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda. Dalam menjalankan aksi peredaran narkoba jenis sabu ini, tersangka kedua HM memperoleh sabu dengan cara membeli dari seseorang.

Kemudian dititipkan ke tersangka pertama EF dengan maksud untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan dengan harga tinggi.

"Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" pungkas Luthfi. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#narkoba #polres situbondo #pengedar #diringkus #sabu #Dijual #harga tinggi