RadarSitubondo.id - Seorang pemuda berusia 24 tahun terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pemuda berinisial AZ asal Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan menjadi pengedar pil koplo. Ia tak berkutik saat petugas meringkusnya di sekitar Kelurahan Dawuhan, Minggu (5/5).
Penangkapan AZ ini berawal dari laporan masyarakat sekitar. Bahkan untuk mengelabui petugas, AZ menyimpan ratusan pil koplo tersebut dalam sebuah kaleng bekas rokok.
"Petugas berhasil menyita sekitar 439 butir pil koplo terdiri dari 1 bungkus pil koplo berisi sebanyak 100 butir, 2 bungkus plastik pil koplo masing-masing berisi 100 butir, 1 bungkus plastik berisi 82 butir pil, 1 bungkus plastik berisi 47 butir, 1 bungkus plastik berisi 6 dan 4 butir pil," kata Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Senin (6/5/2024).
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya.
"Kami juga mengamankan barang bukti lainnya dari tersangka AZ, yakni 1 kaleng bekas rokok sebagai wadah menyimpan pil, uang tunai sebesar Rp140.000 dan 1 buah ponsel," tambahnya.
Kini AZ sedang diperiksa intensif darimana ia mendapatkan barang haram itu. Atas perbuatannya juga, AZ terancam belasan tahun penjara.
"Tersangka dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1, 2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup Luthfi. (*)
Editor : Ali Sodiqin