RadarSitubondo.id – DPRD Situbondo geram dengan para pihak yang masih bersikukuh ingin menguasai lahan PT Printam Prima, di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran.
Meskipun sudah dilarang untuk dikelola, mereka masih nekat melakukan aktivitas di lahan tersebut. Sehingga, hal itu kembali membuat situasi tidak kondusif.
Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto mengatakan, kasus lahan PT. Printam kembali memanas lantaran ada pihak yang menyewakan lahan tersebut kepada orang lain.
Sehingga, kasus transaksi tersebut membuat Kecamatan Mangaran tidak kondusif.
“Karena sudah jelas, tanah ini kemarin banyak pihak yang mempermasalahkan. Lalu DPRD mengambil sikap agar tidak ada para pihak yang beraktivitas di lahan tersebut. Ini untuk menjaga kondusifitas masyarakat,” ujarnya, Selasa (7/5) kemarin kepada wartawan Koran ini.
Dikatakan, keputusan tersebut dibuat dan disahkan bersama para pihak yang berkepentingan.
Yakni orang yang mengaku dari PT. Printam Prima, para ahli waris tanah, dan orang yang menyewa lahan tersebut.
Hadi menyatakan, tanah yang sedang terjadi sengketa itu sudah dikuasai oleh Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Bahkan, untuk memastikan tanah tersebut tidak dialihkan kepada pihak lain, BLBI sudah mengirimkan surat kepada BPN Situbondo.
“Tanah itu merupakan bagian aset yang dibiayai BLBI. Makanya BLBI memerintahkan kepada BPN Situbondo untuk tidak mengalihkan hak PT. Printam itu kepada siapa pun,” ucap pria asal Kecamatan Mangaran tersebut.
Hadi berharap, masyarakat tidak terprovokasi dengan persoalan yang terjadi di lahan PT. Pritam.
Sehingga kasus tersebut tidak semakin memanas dan membahayakan keselamatan jiwa. Sebab tanah tersebut diakui miliki beberapa pihak yang saling.
“Maka kami upayakan dalam waktu dekat ini akan memanggil kembali semua pihak. Ini untuk mencegah terjadinya konflik sosial,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Belasan warga di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo, membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo pada 27 Agustus 2023.
Mereka kecewa setelah beberapa kali membuat sertifikat tanah, namun tidak pernah selesai. (wan/pri)
Editor : Ali Sodiqin