Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Pria Situbondo Diduga Sebagai Pengedar Pil Koplo, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Muhammad Khoirul Rizal • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:33 WIB
Tersangka NH saat digelandang ke Polres Situbondo. (Khoirul Rizal/RadarSitubondo.id)
Tersangka NH saat digelandang ke Polres Situbondo. (Khoirul Rizal/RadarSitubondo.id)

RadarSitubondo.id - Lagi, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar pil koplo, Senin malam (13/5).

Seorang pria berinisial NH (40) diamankan Satres Narkoba Polres Situbondo karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil koplo.

NH ditangkap ditangkap di rumahnya di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo.

Saat ditangkap NH tidak melakukan perlawanan, tidak hanya menggelandang NH ke Polres Situbondo, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

Sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka ditemukan 311 butir pil koplo, uang tunai Rp40.000 dan 1 buah HP.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengatakan, penangkapan NH berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang menjual obat-obatan terlarang.

Berbekal Informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengendus aksi tersangka yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya atau pil koplo.

“Tersangka NH diamankan di rumahnya dan saat digeledah ditemukan 311 butir pil di dalam kamarnya. Selanjutnya NH dibawa ke Mapolres Situbondo guna proses peyidikan lebih lanjut,” ujar Luthfi kepada RadarSitubondo.id, Selasa (14/5).

Hingga berita ini ditulis, NH diperiksa intensif di mana ia mendapatkan barang haram tersebut. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #polres #barang bukti #keras #pil koplo #ditangkap #obat #barang haram #Okerbaya #terlarang #panji