Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

PT Printam Prima Nekat Bangun Meski Belum Ada HGU, Komisi I DPRD Situbondo Langsung Sidak

Iwan Feriyanto • Kamis, 16 Mei 2024 | 19:00 WIB
DISKUSI: Jajaran Komisi I DPRD Situbondo mendatangi lokasi tambak eks PT. Printam Prima di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Rabu (15/5).
DISKUSI: Jajaran Komisi I DPRD Situbondo mendatangi lokasi tambak eks PT. Printam Prima di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Rabu (15/5).

RadarSitubondo.id – Komisi I DPRD Situbondo mendatangi lokasi tambak milik eks PT. Printam Prima di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Rabu (15/5).

Langkah ini untuk menghentikan aktivitas pembangunan di tempat tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto mengatakan, dirinya terpaksa turun ke lapangan lantaran banyak aduan dari masyarakat terkait pembangunan di area tambak.

Jika tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan terjadi konflik berkepanjangan antara pihak yang saling mengklaim tanah tersebut.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada pembangunan di area tambak, maka kami pun langsung turun untuk memastikan informasi tersebut,” ujarnya kepada jurnalis Jawa Pos Radar Situbondo.

Pria yang akrab disapa Hadi itu membenarkan jika ada salah satu pihak yang nekat membangun tembok di area lokasi eks PT. Printam Prima.

Padahal, sebelumnya dewan sudah melarang lokasi tersebut tidak boleh ada aktivitas.

“Kita sudah wanti-wanti agar lokasi tambak itu tidak ada aktivitas. Tapi masih ada saja pihak yang berusaha menguasai lahan tersebut. Apalagi sudah jelas, bahwa tanah tambak masih dikuasai oleh BLBI bukan milik pihak mana pun,” jelasnya.

Bahkan, kata Hadi, dirinya sudah beberapa kali menyampaikan bahwa untuk menguasai lahan tambak eks PT. Printam Prima agar mengajukan HGU kepada Badan Pertanahan (BPN).

Hal itu disampaikan secara tegas saat menggelar rapat kerja bersama di gedung DPRD.

“Tapi yaitu, syaratnya untuk mengajukan HGU harus ada surat bebas tanggungan dari BLBI dan surat dari Menteri ATR/BPN. Tapi, faktanya yang terjadi adalah nekat membangun tanpa status hukum yang jelas,” ucap pria asal Kecamatan Kapongan tersebut.

Oleh sebab itulah, Hadi meminta agar aktivitas di lokasi tambak dihentikan agar tidak terjadi kasus yang tidak diinginkan.

Jika pembangunan terus dilakukan maka berpotensi menimbulkan konflik antar masyarakat.

“Komisi I meminta kepada semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di tanah tersebut, sampai ada keputusan dari BPN/ATR,” pungkasnya. (wan/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#hgu #sengketa #pembangunan #lahan #sidak #DPRD Situbondo #tambak