Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti 93 Kasus Tindak Pidana Umum

Moh Humaidi Hidayatullah • Kamis, 16 Mei 2024 | 20:00 WIB
DIBAKAR: Kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman depan Kantor Kejari Situbondo, Rabu (15/5).
DIBAKAR: Kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman depan Kantor Kejari Situbondo, Rabu (15/5).

RadarSitubondo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo memusnahkan barang bukti tindak pidana umum (pidum), Rabu (15/5).

Itu merupakan barang bukti kasus kejahatan periode September 2023 hingga April 2024. Namun, sudah dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum  tetap (Inkrah).

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Situbondo, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan berasal dari 93 perkara.

Rinciannya, 26 perkara tindak pidana kesehatan, dengan barang bukti sebanyak 27.527 butir pil trex, narkotika 12 perkara dengan barang bukti sabu seberat 90,84 gram.

Selain itu, perkara penipuan sebanyak sembilan perkara, penipuan dua perkara, pelecehan seksual satu perkara, pencurian delapan perkara, kasus pembunuhan dua perkara, perlindungan anak satu perkara, penganiayaan 12 perkara.

Sedangkan ITE, terorisme, penggelapan, ilegal logging, ilegal fishing, perzinahan sebanyak  20  perkara.

"Alhamdulillah, hari ini  kita memusnahkan sejumlah barang bukti periode September 2023 hingga April 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana.

Menurut dia, sebelum pemusnahan, petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Situbondo mengecek langsung sejumlah barang bukti tersebut. Termasuk keaslian sabu seberat 90,84 gram.

"Yang menarik adalah pemusnahan sabu seberat 90,84 gram, dari total 12 perkara narkotika. Sebab, pada tahun sebelumnya hanya sekitar 40 gram," bebernya.

Pria yang akrab dipanggil Ginanjar itu menegaskan, kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti dilakukan di lembaga yang dipimpinnya, karena jaksa merupakan satu-satunya eksekutor barang bukti terhadap perkara yang telah inkrah.

”Sesuai dengan amanah KUHP Undang-undang nomor 08 tahun 1981, jaksa merupakan satu-satunya eksekutor dan harus memusnahkan semua barang bukti, yang telah memiliki kekuatan hukum  tetap atau inkrah,” pungkasnya. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #barang bukti #pemusnahan #kasus #bb #Inkrah #tindak pidana #UMUM #kejari #Perkara