RadarSitubondoid – Keluarga korban pembunuhan Sunaryo berharap agar pria yang sudah menghabisi nyawa dua orang tersebut ditahan oleh kepolisian.
Jika terbukti gila, maka harus dimasukkan ke rumah sakit jiwa. Jangan sampai dikembalikan ke Dusun Kaliurang, Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.
Kadus Kaliurang, Roni menegaskan, keluarga korban meminta Sunaryo ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman.
Jika terbukti gila sehingga bebas dari proses hukum, maka harus diserahkan ke rumah sakit jiwa.
“Kalau benar gila kan tidak mungkin dihukum, intinya pihak keluarga tidak mau menerima kehadiran Sunaryo. Kalau dikembalikan ke rumah pasti menimbulkan masalah baru,” katanya.
Dia menegaskan, keluarga korban Alm Enor dan Alm Maryam sudah bisa menerima takdir pahit tersebut.
Orang tua Maryam beruntung tidak sampai mengalami depresi akibat kehilangan anak yang masih bersekolah.
“Alhamdulillah ibu dan bapak Maryam sudah sadar, pihak keluarga sudah menerima dengan lepang dada takdir yang menimpanya,” ujar Roni.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon mengatakan, pelaku pembunhan sudah tiga hari menjalani perawatan di rumah sakit jiwa Bondowoso.
Untuk hasil yang menyatakan Sunaryo benar gila atau tidak masih menunggu surat dari tim medis.
“Kalau memang gila kan tidak mungkin jadi tersangka, kalau pihak korban tidak menginginkan kepulangan Sunaryo, ya kami akan bekerja sama dengan dinas sosial, untuk mencari jalan keluarnya,” tutup Momon. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin