Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Hasil Pengembangan, Polisi Akhirnya Ringkus Pengedar Narkoba di Situbondo, 4,52 Gram Sabu hingga Sepeda Motor Disita

Muhammad Khoirul Rizal • Senin, 27 Mei 2024 | 21:03 WIB
Seorang pengedar narkoba yang diamankan. (Khoirul Rizal/RadarSitubondo.id)
Seorang pengedar narkoba yang diamankan. (Khoirul Rizal/RadarSitubondo.id)

RadarSitubondo.id – Polisi melakukan penyelidikan usai ditangkapnya TH (32) saat transaksi narkoba di Jalan WR Supratman, Situbondo.

Dari hasil pengembangan penyelidikan tersebut polisi kembali mengamankan satu tersangka berinisial AP (37).

Ia merupakan warga Kelurahan Patokan, AP diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu.

AP diamankan pada hari yang sama, sesaat setelah penangkapan TH yakni Jumat (24/5) sekitar pukul 22.45 WIB. 

AP ditangkap karena berdasarkan keterangan TH yang mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka. 

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, mengatakan pihaknya menyita berbagai barang bukti saat menangkap AP di rumahnya di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya, 1 pipet kaca berisi sisa sabu 1,84 gram, 1 pipet kaca berisi sabu 2,68 gram, 1 pak plastik klip, 14 plastik klip bekas sabu, 1 buah sendok sabu, 1 buah korek api modifikasi, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah ATM, 1 buah HP dan 1 buah sepeda motor. 

"Total sabu yang disita sebanyak 4,52 gram, saat ini tersangka AP alias GT sudah dilakukan penahan di Mapolres Situbondo," kata Lutfi, Minggu (26/5).

Bahkan atas perbuatannya itu, AP terancam pidana seumur hidup.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tutupnya. (*)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #narkoba #polres #pengedar #motor #sabu #disita #barang haram #pengembangan #denda #pidana