RadarSitubondo.id – Kasus meninggalnya Muhammad Fahri Gufron, siswa MTs yang dianiaya, mendapat perhatian sejumlah pihak.
Kamis (30/5) giliran Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang datang ke Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.
Tujuannya untuk mendengarkan langsung keterangan keluarga korban atas pengeroyokan yang menyebabkan siswa MTs meninggal dunia.
Banyak hal yang menjadi pembahasan pihak bapas dengan orang tua almarhum Fahri.
Salah satunya menyampaikan tempat tahanan bagi sembilan tersangka setelah selesai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
“Bapas bincang-bincang dengan orang tua korban termasuk dengan saya juga. Katanya, jika tersangka terbukti bersalah tidak mungkin ditahan di Situbondo. Tahanan untuk anak di bawa umur belum tersedia di sini (Situbondo). Kemungkinan para tersangka bakal ditahan di Blitar,” ucap Reky, kuasa hukum keluarga Fahri.
Kedatangan Bapas tidak memberikan harapan apa-apa terhadap keluarga korban. Sebab, Bapas memang harus berdiri di tengah.
Tapi mereka mengawasi kinerja aparat penegak hukum agar tidak menyalahi aturan undang-undang sistem anak.
“Saya bertanya fungsi Bapas, ternyata mereka mengawasi proses hukum anak, agar Fahri dapat keadilan para tersangka juga harus mendapatkan hak dalam menjalani kasus pidananya,” tegas Reky.
Tak hanya itu, Bapas juga mengakui kelemahan lembaganya dalam membentuk pola pikir anak. Sebab untuk membentuk karakter anak bangsa harus ada beberapa pihak yang ikut mengawal.
“Kedatangannya ya untuk melakukan survei, apa yang menjadi faktor utama hingga anak-anak bisa melakukan perbuatan kriminal, dan akan dijadikan evaluasi,” ucap Reky.
Dikatakan, dengan datangnya Bapas, pihak keluarga merasa kasus anaknya tidak disepelekan. Sehingga orang tua korban merasa jika anaknya yang ada di alam barzah tidak kecewa dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya sudah berulangkali mengatakan, pihak korban merasa sedikit terobati ketika ada orang-orang penting yang datang dan mendukung kasus anaknya. Tapi beneran lo, yang simpati banyak, ada pengacara, media mendukung,” pungkas Reky. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin