RadarSitubondo.id – Ali Rahman, 37, warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo, kembali datang ke Mapolres Situbondo, Senin (3/6).
Dia menanyakan progres laporannya yang berjalan sudah lebih dari satu tahun, namun tak kunjung ada kejelasan.
Ali mempolisikan istrinya bersama selingkuhannya yang diduga telah melakukan dugaan perzinahan.
Ali Rahman berusaha untuk bisa bersabar menghadapi ujian rumah tangganya. Meski diakuinya itu bukan hal yang mudah, namun dia tetap berusaha tegar.
Padahal, emosinya sebagai laki-laki seringkali membuncah saat ingat bagaimana sang istri merekam hubungan badannya dengan pria lain. Bukan hanya sekali, tapi berkali-kali.
Ali ingin menyelesaikannya melalui jalur hukum. Meski beberapa orang memprovokasinya agar menyelesaikan dengan cara laki-laki, namun dia masih bisa menepisnya.
“Makanya saya hari ini (kemarin) datang lagi ke Polres untuk menanyakan tindak lanjut laporan saya,” terang Ali Rahman yang didampingi dua kuasa hukum dari Mahasura Law office.
Kata Ali Rahman, istrinya, YN, 30, dilaporkan dengan dugaan hubungan perzinahan dengan AGS, 35, yang tak lain masih tetangganya.
“Saya mencoba untuk minta bantuan pengacara, harapan saya dengan bantuan pengacara kasus yang saya laporkan bisa ditangani dengan cepat,” kata Ali.
Dia menceritakan, sejak pertama kali menemukan rekaman video mesum di ponsel istrinya, dia sudah sangat terpukul.
Sejak saat itu, dia merasa malu untuk keluar rumah. Padahal, yang berbuat salah adalah sang istri.
“Kalau videonya banyak, maksudnya satu video durasinya panjang. Yang berbuat salah memang istri saya, tapi saya yang malu dengan tetangga,” Kata Ali.
Selain itu, dia juga harus menahan amarah setiap hari. Apalagi pelaku yang sudah berhubungan badan dengan istrinya seringkali melintas di depan rumah seakan-akan tidak punya salah apa-apa.
“Si pelaku masih enak-enak saja lewat di depan rumah saya, seakan tidak punya salah dengan saya. Ya setiap saya melihatnya pasti marah tapi tidak berani untuk menegur,” kata Ali.
Disebutkan, banyak omongan dari teman-temannya yang meminta dia untuk mengambil tindakan sendiri.
Seperti menggerebek rumah selingkuhan istrinya dan melakukan kekerasan. Namun hal itu tidak dilakukan karena dia masih berusaha mengikuti proses hukum.
“Yang manas-manasi banyak, yang melarang saya untuk tidak bertindak sendiri juga banyak. Tapi saya masih mencoba untuk mengikuti aturan hukum. Harapan saya ya istri saya dan selingkuhannya dipenjara,” harap Ali.
Fathor Zainullah, Kuasa hukum Ali Rahman mengatakan, kasus perzinahan yang sudah dilakukan oleh AGS, 35, dan YN, 30, istri Ali sudah berlangsung satu tahun lebih. Namun, terlapor belum diamankan oleh anggota Polres Situbondo.
“Laporannya sudah lama sekali, tapi kenapa polisi belum menangkap pelaku. Padahal buktinya sudah jelas, video mesum yang dibuat oleh YN dan selingkuhannya juga ada,” Kata Fathor Pimpinan Mahasura Law office.
Fathor menegaskan, Tim Mahasura Law Office sudah mendatangi unit penyidik perempuan dan anak (PPA) Polres Situbondo untuk mempertanyakan kelambatan kasus yang dialami kliennya.
Ternyata, bagian penyidik PPA sudah melakukan proses pemanggilan terhadap terlapor, namun terlapor tidak pernah hadir saat dipanggil.
“Ternyata penyidik sudah memanggil dua pelaku perzinahan untuk dimintai keterangan. Namun YN (istri pelapor) belum pernah hadir setelah dua kali dipanggil,” tegasnya.
Dikatakan, dari hasil koordinasi dengan bagian unit PPA, antara YN dan AGS akan dipanggil secara bersamaan pada hari Jumat mendatang. Sebab kalau dipanggil satu-satu tidak kooperatif.
“Jumat mendatang YN dan AGS akan dipanggil secara bersamaan,” ucap Fathor.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon menegaskan, jika pelaporan tersebut sudah diproses dan tinggal menunggu gelar perkara.
Perbuatan terlapor masuk dalam pasal 284 KUHP, dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
“Kalau kasusnya ya kena pasal 284, ini hanya tinggal menunggu gelar perkara,” kata Momon. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin