RadarSitubondo.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Salpol-PP) dan Bea Cukai berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal saat operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’. Kegiatan tersebut terhitung sejak 27 April hingga 31 April 2024.
Rokok tanpa cukai tersebut didapatkan dari sejumlah toko kelontong di Kabupaten Situbondo. Di antaranya Kecamatan Arjasa, Kapongan, Jangkar, Asembagus, dan Kecamatan Banyuputih.
“Ciri-ciri rokok ilegal yaitu dilekati dengan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas, tidak dilekati pita cukai atau dilekati dengan pita cukai yang berbeda,” terang Kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Situbondo, Sopan Efendi melalui Kepala Bidang (Kabid) Trantibum dan Tranmas, Indra Permana Adityo, Rabu (5/6).
Dia mengatakan, petugas menyasar sejumlah toko kelontong yang ditengarai menjual rokok terlarang untuk dikonsumsi masyarakat.
“Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 74 ribu lebih batang rokok ilegal yang akan dimusnahkan agar tidak diedarkan lagi,” imbuhnya.
Disebutkan, dari temuan rokok ilegal tersebut negara dirugikan Rp 40 juta lebih. Sebab itulah, para pelaku yang kedapatan menjual rokok ilegal dikenai sanksi denda.
Jika tidak membayar, maka pelaku akan diserahkan kepada kepolisian untuk ditindak secara pidana.
“Bea Cukai Jember bertindak sebagai eksekutor atau penindakan. Jadi, setelah rokok ilegal tersebut didata dan diamankan sebagai barang bukti, pelaku didenda sebesar tiga kali lipat dari jumlah kerugian negara akibat rokok,” jelasnya.
Indra menambahkan, operasi gempur rokok ilegal bertujuan mencegah persebaran rokok ilegal di tengah-tengah masyarakat.
Sebab, selain merugikan negara juga, memiliki dampak buruk terhadap kesehatan manusia.
“Penindakan ini sebagai upaya menyadarkan masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal. Karena, rokok ilegal berbahaya serta merugikan keuangan negara. Makanya, pemerintah membentuk peraturan larangan rokok ilegal,” pungkasnya. (wan/pri)
Editor : Ali Sodiqin