RadarSitubondo.id – Mahfud SH, kuasa hukum Ali Rahman, tidak hanya melaporkan istri kliennya dengan dugaan perzinahan.
YN, 35, istri Ali Rahman juga dipolisikan karena diduga telah melanggar UU Pornografi. Demikian juga dengan AGS, 35, teman selingkuhan YN.
Kata Mahfudz, jika hanya dilaporkan pasal perzinahan, maka hukuman yang akan diterima pelaku terlalu ringan.
“Perselingkuhan yang dilakukan dengan persetubuhan dapat dikenakan pasal perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP. Namun orang yang sudah terbukti melakukan perzinahan tersebut biasanya sulit untuk ditahan,” terangnya.
Disebutkan, bunyi dalam pasal perzinahan menyebutkan ancaman hukuman bagi pelaku perzinahan di bawah satu tahun.
Hanya sekitar sembilan bulan. Biasanya anggota polres tidak menahan pelaku. Secara prosedur, pelaku baru bisa ditahan setelah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN).
“Itupun belum tentu ditahan, tergantung dengan hasil pertimbangan dan putusan majelis hakim dalam persidangan. Semisal ada kasus perzinahan bukti sudah jelas, tapi pelaku tidak ditahan, maka bunyi putusan tersebut ya saya rasa tidak memberi rasa keadilan terhadap pelapor. Ancaman pidananya kan sudah ada meskipun hanya di bawah satu tahun,” papar Mahfud.
Dikatakan, Bagian unit PPA Polres Situbondo menyampaikan jika dua pelaku sudah dipanggil, namun tidak pernah hadir. Maka seharusnya polisi bisa melakukan penahanan.
“Pertimbangannya khawatir para pelaku melarikan diri lalu menghilangkan alat bukti yang ada dan semacamnya. Itu perlu diantisipasi juga, kasihan pelapor. Istrinya sudah disetubuhi selingkuhannya, saat meminta keadilan terlapor malah tidak bisa ditahan,” ucap Mahfud.
Dia menegaskan, tim Mahasura Law Office tidak akan tinggal diam. Dia akan melaporkan dua pelaku perzinahan dengan laporan yang berbeda, yaitu tentang pembuatan pornografi.
“Dalam pasal 8 sudah disebutkan unsur-unsur pornografi, salah satunya adanya niat kesengajaan, ada model atau pemeran yang melakukan persetubuhan. Jadi masuk kalau dilaporkan tentang pornografi. Kalau hanya perzinahan kurang lama hukumannya,” ungkap Mahfud.
Untuk laporan pornografi, lanjut Mahfud, hanya tinggal menunggu komitmen penyidik Polres yang akan memanggil dua terlapor.
Kemudian polisi akan gelar perkara. Setelah gelar, laporan pornografi pasti disusulkan.
“Kalau soal pornografi ini pasti masuk, video ada, lokasinya jelas, saya rasa tidak ada alasan lagi untuk pelaku memungkiri,” imbuh Mahfud. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin