RadarSitubondo.id - Hasan, warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, dijebloskan ke sel Tahanan Polres Situbondo, Jumat (7/6).
Pria 50 tahun itu terbukti melakukan dugaan pencurian enam pompa air di area persawahan Kecamatan Banyuputih, satu tahun lalu (24/11/2023).
Hasan merupakan orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua temannya Suryadi dan Suwono warga Desa Sumber Waru, Kecamatan Banyuputih, ditangkap enam bulan yang lalu (1/11).
“Saat kami mengamankan dua tersangka maling pompa air di sejumlah persawahan Banyuputih, Hasan langsung kabur dari rumahnya setelah mendengar teman-temannya ditangkap,” tegas Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon.
Kata dia, untuk menangkap Hasan cukup membuang banyak tenaga. Sebab, dia kabur ke beberapa tempat.
Di antaranya Kota Malang, Madura, Bali, dan terakhir pindah ke Banyuwangi hingga berhasil ditangkap tim Buser Polres Situbondo.
“Anggota kami sempat datang ke rumahnya, tapi Hasan tidak ada. Kemudian polisi dapat kabar berada di Jember juga sempat dikejar. Terakhir saat pergi ke rumah Saudaranya di Banyuwangi langsung kami tangkap,” ucap Momon.
Seperti dua tersangka sebelumnya, Hasan juga diancam hukuman tujuh tahun penjara sebagaimana bunyi dari pasal 363 KUHP, tentang pencurian.
“Soal Hasan sudah mempersulit polisi dengan cara kabur hukumannya tetap sama. Nanti tergantung dengan putusan hakim,” ujar Momon.
Dia mengimbau, pemilik sawah yang meletakkan mesin pompa air di area sawah untuk dibuatkan bangunan yang cukup sulit dimasuki maling.
Salah satunya membuat pagar besi yang sulit dibuka.
“Kami sudah cek lokasi pencuriannya, ya hanya dibuatkan bangunan tapi tidak ada pintunya. Harapan kami ya kalau bisa tempatnya yang nyata hingga maling harus mikir berulangkali untuk mencuri mesin di sawah,” pungkas Momon. (hum/pri)
Editor : Bayu Saksono