Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Penyidik Polres Situbondo Periksa Tiga Saksi Jual Beli Raskin Desa Seletreng

Moh Humaidi Hidayatullah • Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:58 WIB
PENUHI PANGGILAN: Suryadi, warga Dusun Komirian, Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, datang ke Mapolres Situbondo, Jumat (14/6).
PENUHI PANGGILAN: Suryadi, warga Dusun Komirian, Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, datang ke Mapolres Situbondo, Jumat (14/6).

RadarSitubondo.id – Tim penyidik Satreskrim Polres Situbondo memanggil tiga saksi dugaan penyeleweangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Jumat (14/6).

Pemeriksaan kali ini fokus kepada tiga saksi yang mengetahui jual beli beras yang lazim disebut raskin itu, dari oknum kadus ke toko kelontong.

Suryadi, warga Dusun Komirian, Desa Seletreng, mengatakan pemeriksaan kepada dirinya berlangsung cukup lama.

Mantan Kepala Dusun yang mengaku menjadi penjual CBP itu dimintai keterangan tiga jam lebih.

“Saya datang sekitar pukul 10.00 dan diperiksa, saat salat Jumat istirahat dulu, habis itu lanjut lagi diperiksa, baru pulang sekitar pukul 15.30. Pertanyaan yang diajukan polisi tidak terlalu banyak, namun diulang-ulang,” kata Suryadi.

Dikatakan, saat ditanyakan oleh penyidik menjawab sesuai dengan yang diketahui. Sebab, dia berani menjual raskin setelah mendapat perintah dari Rudi, Kadus Kajer.

“Saya ngaku ke penyidik kalau saya baru tahu kalau yang dijual adalah raskin setelah di toko. Saya bawa lima sak yang dibungkus sak besar. Seingat saya laku Rp 500 ribu,” tegas Suryadi.

Dari penjualan tersebut, Suryadi mendapatkan upah Rp. 50 ribu. Namun dia bukan menganggap Rp. 50 ribu sebagai upah menjual raskin, tapi upah paska bekerja menjadi penyalur raskin.

“Kalau tahap satu memang saya yang disuruh menyalurkan oleh Kadus Rudi, untuk penyaluran raskin tahap dua sudah tidak tahu,” ucap Suryadi.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon menegaskan, saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan ada tiga orang.

Yaitu penjual beras, pembeli beras, dan orang yang menyuruh untuk menjual beras.

“Saksi-saksi yang dipanggil saat ini fokus jual beli raskin, betul kami periksa,” tutup Momon singkat. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #penyalur #raskin #pembeli #Kadus #upah #Dijual #cadangan beras #Penjual