RadarSitubondo.id - Hendri Supriyadi, 40, warga Desa Pelean, Kecamatan Panarukan, diringkus Tim Resmob Polres Situbondo, Minggu malam (16/6).
Pria yang diduga mencuri sejumlah mesin dinamo di penggilingan padi di Desa/Kecamatan Kendit, Senin (17/6) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan sel tahanan Polres Situbondo.
Aksi pencurian pelaku terbongkar setelah Yoengky Hermawan Salim, asal Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan menyuruh anak buahnya untuk mengambil timbangan di gudang penggilingan.
Nah, saat suruhan Yonky tiba di lokasi sudah melihat sejumlah mesin dinamo dicuri maling.
“Saya menyuruh pekerja untuk mengambil timbangan, tidak lama kemudian dia menghubungi saya lagi dan bilang kalau mesin dinamo dan dua pompa air di lokasi penggilingan sudah hilang. Kejadiannya empat hari lalu (13/6),” ujar Yonky.
Mendengar ada kehilangan, Yonky langsung menuju lokasi penggilingan dan memastikan barang-barang yang hilang.
Berikutnya langsung laporan ke Mapolres Situbondo. Dua hari paska pelaporan, pelaku berhasil dideteksi oleh anggota Polres.
“Alhamdulillah malingnya sudah ketangkap, untuk proses hukum saya pasrahkan kepada polisi. yang pasti kerugian saya kurang lebih Rp. 10 juta,” ungkap Yonky.
Kasatreskrim Polres Situbondo menegaskan jika terduga berhasil diringkus di rumahnya. Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara penetapan tersangka Hendri.
“Barang bukti yang berhasil kami temukan dari tangan Hendri adalah dua mesin dinamo. Terduga sudah ditahan. Acaman hukuman tujuh tahun, sebagaimana disebutkan dalam pasal 363,” pungkas Momon. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin