RadarSitubondo.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sembilan terdakwa anak pelaku pengeroyokan siswa MTs di Banyuglugur hingga meninggal, dengan hukuman masing-masing di atas tujuh tahun penjara.
Rinciannya, tujuh anak dituntut tujuh tahun enam bulan, dan dua anak dituntut 7 tahun 3 bulan.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan, JPU menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pengeroyokan hingga Muhammad Fahri Gufron meninggal dunia.
Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
Selain hukuman badan, JPU juga meminta kepada majelis hakim PN Situbondo agar mewajibkan terdakwa membayar denda masing-masing Rp 1,5 miliar.
Jika tidak mampu, maka harus diganti dengan pelatihan kerja selama enam bulan. Tempat pelatihan kerja ditentukan di tempat pelelangan ikan di Desa Pesisir, Kecamatan Besuki.
Tak hanya itu, JPU juga meminta orang tua masing-masing terdakwa membayar restitusi secara tanggung renteng kepada Haryono, ayah kandung Fahri.
Rincian materiil kurang lebih Rp 300 juta dan di luar materiil Rp 2 miliar.
“Pertimbangan JPU dalam tuntutannya, hal-hal yang memberatkan terdakwa menyatakan bahwa perbuatan anak-anak yang berhadapan dengan hukum meresahkan masyarakat kemudian menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Anak Agung Putra Wiratjaya, humas Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jumat (21/6).
Kata dia, sidang dilanjutkan Senin mendatang (24/6). Agendanya, majelis hakim akan memberikan kesempatakan kepada anak yang berhadapan dengan hukum melalui kuasa hukumnya untuk melakukan pembelaan atas tuntutan hukuman JPU.
“Nanti mereka sendiri (terdakwa) yang akan menyatakan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Bisa juga melalui kuasa hukumnya,” tegas Anak Agung. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin