Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Polres Situbondo Tetapkan Tiga Terduga Pengeroyok Pedagang Pentol di Taman Pancing

Moh Humaidi Hidayatullah • Selasa, 2 Juli 2024 | 15:06 WIB
AKP Momon Suwito, Kasatreskrim Polres Situbondo.
AKP Momon Suwito, Kasatreskrim Polres Situbondo.

RadarSitubondo.id - Tiga terduga pelaku pengeroyokan terhadap pedagang pentol di Taman Pancing, Kecamatan Panji, Situbondo, sudah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (1/7).

Mereka adalah Doni, 22, warga Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran. Mohammad Huda, 25, warga Desa Jeru, Kecamatan Panji, dan Fadil 29, warga Desa Tenggir, Kecamatan Panji.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito melakukan gerak cepat merespon laporan korban penganiayaan.

Tidak sampai 24 jam, polisi sudah berhasil mengamankan lima terduga pelaku penganiaayaan yang menimpa MSD, 50, warga Desa Curahjeru, Kecamatan Panji, Minggu lalu (30/6).

“Kami sudah mengamankan lima terduga pelaku, dua orang hanya menjadi saksi karena tidak melakukan apa-apa saat di lokasi. Tiga orang sudah ditetapkan tersangka. Dua diantara tiga ini adalah residivis,” ungkap Momon.

Selain tiga tersangka yang diduga oknum salah satu perguruan silat di Kota Santri, polisi juga mendalami keterlibatan pelaku lain.

Sebab, pengakuan dari korban pengeroyokan, pelaku bukan hanya lima orang tapi delapan orang.

“Kami masih mendalami kasus ini, yang pasti masih ada tersangka baru  yang masih dalam proses penyelidikan,” imbuh Momon.

Dikatakan, tiga tersangka melakukan aksinya dalam kondisi mabuk.

Sehingga polisi mencoba untuk mendalami jenis minuman keras yang diminum para tersangka. Selanjutnya polisi bakal mengincar penjual minuman.

“Tiga tersangka melakukan perbuatannya dalam kondisi diduga mabuk. Jadi motif sementara pengeroyokan terjadi akibat kesalapahaman,” tegas Momon.

Untuk pasal yang diterapkan dalam penganiayaan tersebut adalah 170. Yaitu melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersamaan. Hukuman maksimal bisa sembilan tahun.

“Kami pakai pasal 170. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Momon. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #Mangaran #penganiayaan #residivis #perguruan silat #polres situbondo #pedagang pentol #oknum #pengeroyokan #tersangka #taman pancing #panji