Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Dinyatakan Lengkap, Berkas Kasus Penggelapan Kosmetik Libatkan Karyawan JNT Dilimpahkan Ke Kejari Situbondo

Moh Humaidi Hidayatullah • Jumat, 5 Juli 2024 | 18:30 WIB
DITAHAN: Tiga tersangka dan satu penadah penggelapan kosmetik dilimpahkan ke Kajaksaan Negeri (kejari) Situbondo, Kamis (4/7).
DITAHAN: Tiga tersangka dan satu penadah penggelapan kosmetik dilimpahkan ke Kajaksaan Negeri (kejari) Situbondo, Kamis (4/7).

RadarSitubondo.id - Empat tersangka terduga penggelapan kosmetik dilimpahkan ke Kajaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Kamis (4/7).

Itu setelah berkas perkara masing-masing tersangka  dinyatakan P-21 atau sempurna oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Situbondo.

Empat tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Ridwanallah dan ahmad Samsudin serta Arik masing-masing dikenakan pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan tersangka Anam dikenakan pasal 480 ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tiga tersangka terlibat dalam kasus penggelapan kosmetik diancam hukuman maksimal empat tahun, satu tersangka penggelapan juga empat tahun,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal Wakda.

Kata Huda, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan berkas dan barang bukti terhadap empat tersangka. Semuanya sudah dinyatakan sempurna dan barang-bukti yang diamankan juga lengkap.

“Untuk empat tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Situbondo, sebagai tahanan titipan Kejaksaan,” tegas Hidi.

Pantauan Jawa Pos Radar Situbondo, empat tersangka digelandang dari Mapolres Situbondo menuju Kejari. Selanjutnya semua tersangka dimasukkan ke ruang Kejari untuk diperiksa.

Tak lama kemudian langsung diantarkan ke Rutan Situbondo. Dalam pelimpahan tersebut, tim penyidik polres juga sibuk membawa sejumlah barang bukti.

Di antaranya truk milik JNT kota Situbondo, barang bukti berupa kosmetik dan ponsel milik para tersangka. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#Lengkap #berkas #konsumen #Kejari Situbondo #pengiriman #tersangka #ekspedisi #penggelapan #ditahan #JNT #Barang