Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

9 Terpidana Pengeroyokan Siswa MTs hingga Tewas Dipindah ke LPKA Blitar

Moh Humaidi Hidayatullah • Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:53 WIB
Sembilan terpidana berada di Rutan Kelas IIB Situbondo, Jumat (26/7), sebelum dipindah ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas I Blitar.
Sembilan terpidana berada di Rutan Kelas IIB Situbondo, Jumat (26/7), sebelum dipindah ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas I Blitar.

RadarSitubondo.id - Sembilan narapidana anak yang terlibat dalam pengeroyokan (alm.) Muhammad Fahri Gufron, dipindah ke luar daerah, Jumat (26/7).

Mereka harus menjalani hukuman tujuh tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas I Blitar.

Pemindahan sembilan terpidana yang terlibat perbuatan kekerasan secara bersama-sama melakukan kekekarasan hingga membuat orang lain tewas dilakukan sekitar pukul 11.00.

Mereka didampingi dua anggota Polri dan satu anggota dari rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo.

“Kami tim eksekutor telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Situbondo, dan para terpidana sudah tiba di tempat barunya,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal Wakda.

Pria yang akrab disapa Huda itu mengatakan, pemindahan sebagai upaya pembinaan dan rehabilitasi terhadap pera pelaku anak. Itu demi masa depan mereka yang lebih baik.

“Langkah ini diharapkan dapat merubah perilaku dan memberikan kesempatan untuk pelaku anak agar bisa diterima kembali di masyarakat,” ujarnya.

Kata Huda, langkah selanjutnya kejaksaan tinggal mengupayakan kewajiban restitusi yang harus dibayar oleh masing-masing orang tua terpidana.

Dalam waktu dekat, orang tua terpidana dan orang tua korban akan dikumpulkan.

“Terkait dengan pidana tambahan berupa kewajiban restitusi, Kejaksaan akan mengupayakan untuk mempertemukan para orang tua terpidana dengan orang tua korban guna pembayaran restitusi,” pungkas Hidi.

Sementara itu, Recy Recardo kuasa hukum orang tua (alm) Fahri merasa kecewa atas kebijakan pihak kejaksaan sebagai eksekotor yang tidak bisa melakukan eksekusi.

Padahal, dalam putusan hakim di PN Situbondo sudah sangat jelas, jika dalam kurun waktu satu bulan harus dilakukan pembayaran restitusi.

“Kecewa saya dengan kejaksaan, mau pindah terpidana tidak bilang-bilang ke saya. saya ini kuasa hukum korban, dan perpindahan ini masih dalam rentetan hukum. Soal restitusi, kejaksaan jangan hanya santai-santai saja, harus secepatnya dilakukan eksekusi,” Tutup Recy. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #tewas #siswa mts #rutan #LPKA Blitar #pengeroyokan #Banyuglugur #kejaksaan negeri #Dipindah #kota santri