RadarSitubondo.id - Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap dua orang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) atau pil koplo.
Dari penangkapan kedua tersangka itu, polisi Satresnarkoba menyita 500 butir pil koplo atau Trihexyphenidyl.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, menyampaikan penangkapan kedua tersangka diduga pengedar pil koplo terjadi pada 24 Juli kemarin.
Dimana, Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat adanya peredaran pil koplo Kelurahan Dawuhan, Situbondo.
Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati seorang pemuda berinisial DF yang mencurigakan di pinggir jalan raya Kelurahan Dawuhan.
Saat didekati oleh petugas, tersangka DF memilih membuang tas ke sungai. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas.
Namun, setelah diperiksa oleh polisi, tas yang dibuang berisikan ratusan Pil koplo.
"Tersangka ditangkap di pinggir jalan di Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo berikut barang bukti 500 butir pil koplo," kata AKP Muhammad Luthfi kepada RadarSitubondo.id, Sabtu (27/7).
Berbekal pengembangan dari informasi DF kemudian diperoleh keterangan bahwa tersangka DF memperoleh barang haram itu dari temannya H berprofesi pedagang di jalan Pemuda Kelurahan Mimbaan Kelurahan Panji.
Petugas langsung menindaklanjuti, dimana Satresnarkoba dengan melakukan penangkapan terhadap H.
“Keduanya sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Situbondo, para tersangka dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkas Luthfi. (*)
Editor : Ali Sodiqin