RadarSitubondo.id – Sejumlah warga di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, bakal melangsungkan demo di Mapolres Situbondo, Rabu mendatang (31/7).
Tujuannya untuk mendesak penyidik merampungkan laporan dugaan penyelewengan Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang lazim disebut raskin.
Zainulllah, warga Desa Seletreng mengatakan, dugaan penyelewengan raskin sudah dilaporkan empat bulan silam.
Namun, statusnya belum jelas. Apakah polisi sudah bisa membuktikan dugaan penyelewengan tersebut atau belum?
“Perkembangan laporan kami baru naik statusnya dari pengaduan ke pelaporan. Bagi kami tidak ada bedanya pengaduan dengan pelaporan. kan sama saja, mungkin hanya beda istilah,” ujar Zainul, salah satu pelapor penyelewengan raskin, Minggu (28/7).
Dikatakan, untuk memamstikan kinerja polisi, warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat peduli (Amali) Desa Seletreng, bakal melanjutkan aksi turun jalan jilid tiga di halaman Mapolres Situbondo.
“Kami ingin berdiskusi langsung dengan kapolres, kasatreskrim dan penyidik. Biar masyarakat paham apa yang menjadi alasan polisi hingga lelet dalam menyikapi laporan kami. Padahal saksi yang diperiksa sudah 30 orang lebih,” ujarnya.
Bukan hanya menggelar demo di Mapolres saja, massa yang diprediksi ratusan orang akan melangsungkan demo di Pemkab Situbondo.
Warga akan mempertanyakan langkah Bupati Karna Suswandi dalam menyikapi oknum perangkat desa yang diduga menjual raskin.
“Minggu lalu kami sudah demo di balai desa tuntut oknum kadus diberhentikan tapi belum diberhentikan. Tapi saat itu ada poin bahwa kades membuat surat pengajuan pemberhentian kadus, surat itu akan kami tagih, biar tidak hanya jadi formalitas saja,” tegasnya.
Dikatakan Zainul, demo yang dilangsungkan berulang kali bukan karena ada dendam pribadi terhadap oknum kadus.
Namun kadus tersebut sudah dianggap kebal hukum oleh sejumlah warga di Desa Seletreng.
“Dulu pernah terlibat kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kades saat menggadaikan tanah kas desa (TKD). Dilaporkan ke inspektorat dan sudah terbukti melanggar aturan, tapi tetap saja menjabat dan kades terkesan menerima jika tanda tangannya dipalsukan orang lain,” pungkas Zainul. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin