Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Tak Sanggup Bayar Denda Gegara Simpan 34.816 Batang Rokok Ilegal, Warga Dawuhan Situbondo Diproses Hukum

Iwan Feriyanto • Selasa, 30 Juli 2024 | 19:12 WIB
Ketua Bea Cukai Jember, Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar (tengah) bersama perwakilan Satpol-PP menunjukkan rokok ilegal di Kantor Satpol-PP Situbondo, Senin (29/7).
Ketua Bea Cukai Jember, Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar (tengah) bersama perwakilan Satpol-PP menunjukkan rokok ilegal di Kantor Satpol-PP Situbondo, Senin (29/7).

RadarSitubondo.id – Seorang warga inisial PY asal Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo, Jawa Timur, harus berhadapan dengan hukum.

Dia kedapatan membeli rokok ilegal sebanyak  34.816 batang untuk dijual lagi kepada warga.

Kini kasusnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri Situbondo setelah menerima limpahan dari petugas Bea Cukai Jember.

Data yang diterima Jawa Pos Radar Situbondo, kasus tersebut terungkap ketika petugas Bea Cukai melaksanakan penindakan gempur rokok illegal pada 31 Mei 2024.

Sasarannya pedagang kelontong maupun pedagang mini market di Kabupaten Situbondo.

“Semula kami mendapatkan informasi dari tim cyber Crawling adanya pembelian rokok oleh tersangka yang dikirim melalui jasa pengiriman barang,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar saat press release di Kantor Satpol-PP Situbondo, Senin (29/7).

Pria yang akrab disapa Asep itu menyatakan, dari informasi tersebut petugas Bea Cukai mencari seseorang yang memesan rokok tersebut.

Upaya itu untuk mencegah peredaran rokok illegal yang dilakukan tersangka.

“Setelah mengetahui alamat tersangka, Bea Cukai Jember berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Situbondo untuk melakukan operasi gabungan menindak tersangka,” jelasnya.

Dikatakan, saat petugas gabungan mendatangi rumah tersangka, ditemukan beberapa kantong sak yang berisi rokok illegal.

Rencananya rokok tersebut akan dijual kepada warga. Maka, petugas pun mengamankan rokok dan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Di rumah tersangka, petugas gabungan berhasil mengamankan 34.816 batang rokok jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Rokok tersebut rencananya akan di jual kepada warga,” ucapnya.

Selanjutnya, Asep menyampaikan, tersangka telah terbukti melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Perbuatan tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukal yang seharusnya dibayar,” kata Asep.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum dan Transmas di kantor Sapol- PP Situbondo, Indra Permana Adityo mengatakan, penindakan rokok illegal di Situbondo mencapai puluhan kasus.

Hanya saja yang diserahkan kepada kejaksaan Negeri Situbondo hanya satu orang lantaran dia tidak sanggup membayar uang denda.

“Jadi dari 20 orang yang ditindak petugas karena kedapatan mengedarkan atau menjual rokok ilegal itu hanya satu yang diserahkan ke Kejaksaan. Karena dia tidak sanggup membayar denda. Sedangkan 19 orang lainnya bebas setelah membayar denda,” jelasnya.

Dikatakan, dari hasil penindakan tersebut petugas gabungan telah mengamankan 50 ribu lebih batang rokok illegal. Kegiatannya dilaksanakan sejak bulan Mei hingga Bulan Juli 2024. (wan/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #tanpa cukai #dihukum #bea cukai #jember #Kejaksaan #tersangka #rokok ilegal #satpol pp