Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Berbekal Rekaman CCTV, Tim Resmob Polres Situbondo Ringkus Maling Kulkas

Moh Humaidi Hidayatullah • Senin, 5 Agustus 2024 | 21:51 WIB
OLAH TKP: Anggota Resmob Polres Situbondo melakukan pengecekan lokasi penyimpanan barang curian di rumah Syaiful Rahman, 38, Kamis malam (1/7).
OLAH TKP: Anggota Resmob Polres Situbondo melakukan pengecekan lokasi penyimpanan barang curian di rumah Syaiful Rahman, 38, Kamis malam (1/7).

RadarSitubondo.id - Syaiful Rahman, warga Dusun Krajan, Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, dijebloskan ke sel tahanan Polres Situbondo, Jumat (2/7).

Pria 38 tahun ini diduga mencuri sejumlah alat eletronik di kios servis AC dan kulkas milik Ahmad Hariyanto, 59, warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar.

Kasatreskrim Polres Situbondo Akp Momon mengatakan, ungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat dilakukan setelah korban laporan ke kantor Polsek Jangkar.

Dalam pelaporan tersebut, langsung menyerahkan barang bukti berupa rekaman CCTV.

"Laporannya satu bulan yang lalu, pelaku baru ketangkap Kamis malam (1/8) berdasarkan petunjuk CCTV," ujar Momon.

Kata Momon, untuk menangkap pelaku tidak mudah. Tim resmob harus nyanggong tiap malam agar bisa meringkus pelaku. Sebab setiap diselidiki, pelaku sering tidak ada di dalam rumah.

"Tim resmob nyanggong semalaman, begitu terduga pelaku masuk rumah langsung digrebek," tegas Momon.

Dikatakan, dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan pencurian dilakukan berulangkali.

Barang berharga yang dimaling tiga tabung mesin kulkas, dua kulkas, dan satu unit AC.

"Dari tangan pelaku hanya diamankan tiga lembar seng yang diduga kulit kulkas, sepeda motor yang digunakan mencuri," ucap Momon.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, penyidik telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di ruang sel Mapolres Situbondo.

Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap penadah barang curian yang dijual oleh pelaku.

"Pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP, hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Momon. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#barang bukti #polres situbondo #resmob #rekaman cctv #kulkas #maling