RadarSitubondo.id - Sejumlah petugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Situbondo dipanggil penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
Mereka dimintai keterangan soal kasus dugaan penyeleweangn raskin di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan.
Selain akan memanggi pihak Dispertangan Situbondo, dalam waktu dekat polisi juga akan memanggil bagian PT. Bulog.
Langkah yang diambil penyidik Polres untuk mendalami kasus dugaan penyelewengan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan.
Selain itu, polisi diam-diam juga memeriksa kepala Desa Seletreng, warga yg menjual raskin, sekaligus orang yang membeli raskin.
Bukan hanya itu, polisi juga sudah memanggil petugas Dispertangan untuk dimintai keterangan soal penyaluran raskin pada tahap satu dan dua. Sebab Dispertangan juga bagian dari pihak terkait yang memahami pola penyaluran raskin ke desa-desa.
“Kalau saya diperiksa kurang lebih dua jam. sebelumnya juga pernah diperiksa. Saya diperiksa di ruangan Pidkor Polres Situbondo,” ungkap Suryadi, mantan kadus yang disuruh menjual raskin oleh oknum Kadus.
Selain itu, Tinira perempuan yang membeli beras kepada Suryadi juga mengakui sudah membeli beras bantuan. pengakuannya juga tidak berubah sebagaimana pemeriksaan pertama.
“Sebelumnya saya sudah diperiksa, ini pemeriksaan yang ke dua,” ucap Tunira.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon membenarkan pemeriksaa sejumlah pihak.
Beberapa hari lalu juga sudah memeriksa kepala Desa Seletreng dan memanggil pihak dispertangan untuk dimintai keterangan.
“Kami tinggal mendatangkan dari PT. Bulog saja. Kasus ini sudah kami atensikan,” pungkas Momon. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin