Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Hanya dalam Kurun Waktu 2 Hari, Polisi Temukan Dua Rumah Warga Besuki Situbondo Simpan Puluhan Botol Miras

Muhammad Khoirul Rizal • Senin, 26 Agustus 2024 | 16:40 WIB
Barang bukti miras yang diamankan. (Khoirul Rizal/RadarSitubondo.id
Barang bukti miras yang diamankan. (Khoirul Rizal/RadarSitubondo.id

RadarSitubondo.id - Dalam rentang waktu tanggal 23 dan 24 Agustus, Polsek Besuki Situbondo mendapati dua rumah warga menyimpan miras.

Hanya dalam kurun waktu yang berdekatan ini, polisi berhasil menyita puluhan botol miras, semuanya ditemukan dari rumah warga.

Mereka menyimpan belasan hingga puluhan miras ilegal jenis arak yang disimpan di dalam rumah.

Pada tanggal 23 Agustus 2024, salah satu rumah warga di Desa Kalimas Besuki kedapatan menyimpan 11 botol miras jenis arak.

Kemudian, di tanggal 24 Agustus kemarin, polisi juga menemukan puluhan miras di salah satu rumah warga yang berada di Desa Pesisir.

Pemilik atau penjual miras dilakukan pendataan diproses sesuai hukum yang berlaku dan untuk barang bukti dilakukan penyitaan.

Polisi mengimbau agar apa yang menjadi keresahan warga untuk segera dilaporkan ke petugas.

“Agar warga menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi minuman keras, kenakalan remaja dan balap liar,” ungkap Kapolsek Besuki AKP Abdullah, Minggu (25/8).

Tujuannya selain menciptakan situasi aman dan kondusif, juga mengurangi tindak kriminal akibat pengaruh miras.

“Kami ingin memastikan situasi Wilayah Hukum Polsek Besuki Polres Situbondo tetap aman dan kondusif,” tegasnya. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #Polsek Besuki #simpan miras #miras ilegal #arak #minuman keras