RadarSitubondo.id - Dua oknum wartawan dan seorang ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Situbondo digerebek polisi saat asyik pesta sabu, Selasa (27/8).
Bahkan ketiganya langsung ditetapkan tersangka oleh polisi dengan mengamankan sejumlah barang bukti.
Ketiga tersangka oknum wartawan adalah AT (43), RB (43) sedangkan seorang LSM yang dimaksud adalah DR (33).
Mereka ditangkap sebuah rumah di Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 plastik klip berisi sabu 0,09 gram, 1 pipet kaca berisi sabu 3,89 gram dan perangkat alat hisap lainnya.
Untuk AT dan DR merupakan warga Panarukan, sementara RB merupakan warga Kelurahan Patokan.
Saat ditanya, mereka mengakui perbuatannya dan beralasan menghisap sabu untuk kesehatan.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, menerangkan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat adanya rumah yang digunakan untuk pesta sabu.
“Ketiganya tidak berkutik saat digerebek, selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Muhammad Luthfi kepada Radar Situbondo, Rabu (28/8).
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Situbondo, mereka dijerat Pasal Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. (*)
Editor : Ali Sodiqin