RadarSitubondo.id - Satresnarkoba Polres Situbondo menggagalkan peredaran ratusan butir pil koplo, Rabu (29/8).
Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial BP (30) saat hendak melakukan transaksi pil koplo.
Kronologi bermula saat BP akan menjual pil trex dan pil dextro kepada seseorang di sebuah gazebo warung kopi (warkop)
BP hendak menjual pil koplo di lokasi tersebut di salah satu warung Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo.
Hasilnya, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti dari BP.
Barang bukti yang turut disita ialah Pil Dextro 867 butir, Pil Trex 40 butir, uang tunai Rp50.000 diduga hasil penjualan, 1 pak plastic klip, 1 buah tas dan 1 buah HP.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, menerangkan penangkapan BP berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil koplo di wilayah Kabupaten Situbondo.
Dari informasi tersebut, petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BP berikut barang bukti ratusan obat keras berbahaya.
"Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Situbondo," terang AKP Muhammad Luthfi.
Akibat perbuatannya tersangka diancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)
Editor : Ali Sodiqin