RadarSitubondo.id – Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Trex) di Wilayah Kabupaten Situbondo.
Dalam pengungkapan jaringan ini, polisi mengamankan 2 tersangka di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo. Mereka adalah MR (22) warga Sumberkolak dan OR (20) warga Dawuhan.
Keduanya ditangkap saat akan bertransaksi di Kesambirampak dengan seseorang, dari hasil penggeledahan ditemukan total Pil Trex sebanyak 329 butir, terdiri dari 3 bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir Pil Trex.
Kemudian, satu bungkus plastik berisi 29 butir Pil Trex, uang tunai Rp. 450.000, 2 buah HP dan sebuah tas serta 1 unit sepeda motor.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah Target Operasi yang sepak terjangnya sangat meresahkan masyarakat.
Mereka tertangkap tangan ketika hendak mengedarkan sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.
“Perbuatan tersangka ini melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Kedua tersangka saat ini ditahan, demikian pula barang buktinya, juga diamankan di Polres Situbondo,” terang AKP Muhammad Luthfi, kepada RadarSitubondo.id, Kamis (12/9).
Untuk mengungkap jaringan okerbaya tersebut, aparat kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, memeriksa tersangka dan mengirimkan barang bukti yang ada ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan ada pelaku lain yang terkait,” pungkasnya. (*)
Editor : Ali Sodiqin