RadarSitubondo.id - Laporan ZR, 12 dan DW 12, korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh SDR, 42, guru ngaji di Kecamatan Jangkar, Situbondo, terus bergulir.
Rabu (8/10) oknum kiai musala itu menghadiri panggilan penyidik Polres Situbondo, didampingi istri dan kuasa hukumnya.
SDR, mengaku sudah lama mengetahui laporan dua santri putri atas dugaan pencabulan yang dilakukan berulang kali. Namun dirinya tidak terlalu merespon dan membiarkan fitnah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya sudah lama tahu kalau saya dilaporkan. Laporan itu tidak benar, saya tidak mungkin melakukan hal itu (pencabulan) karena ada istri saya,” ungkap SDR pada sejumlah jurnalis di halaman polres Situbondo paska dilakukan klarifikasi oleh penyidik polres.
Taufik S.H kuasa hukum SDR mengatakan, jika tuduhan yang dilakukan oleh dua santri yang juga didampingi oleh kuasa hukum tidak terbukti, dirinya siap untuk melakukan pelaporan pencemaran nama baik.
“Seumpama laporan dua santri itu tidak terbukti, saya selakua kuasa hukum terlapor akan laporan balik. Laporan tentang pencemaran nama baik, apalagi status seorang guru ngaji di musala sangat dihormati, malah dilaporkan atas dugaan pencabulan,” tegas Taufik.
Kata Taufik dalam pemeriksaan kali ini kliennya membantah semua tuduhan yang dikatakan pelapor ke penyidik Polres Situbondo.
Selanjutnya tinggal polisi bisa melakukan pembuktian. Dan dia masih menunggu bagaimana pembuktian yang dilakukan penyidik polres.
“Klien saya diperiksa sejak pukul 10.00 hingga pukul 12.00. pemeriksaan kurang lebih dua jam. Dan dalam pemeriksaan, klien kami membantah semua tuduhan yang dilakukan oleh dua santri putri,” ujar Taufik.
Diberitakan sebelumnya, (12/8) SDR, 42, dilaporkan ke Mapolres Situbondo atas dugaan pencabulan, saat itu pelapor langsung menuju ke SPKT Polres Situbondo. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin