RadarSitubondo.id - Belasan remaja diduga terlibat perjudian dalam ajang lomba lari, Kamis malam (10/10) sekitar pukul 23.00.
Sebanyak 19 orang yang masih berstatus pelajar berhasil diamankan saat beraksi di Jalan Lingkar Utara, Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Informasi yang dihimpun Koran ini, anggota Sabhara Polres Situbondo mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang adanya balap liar di Desa Duwet. Begitu didatangi, ternyata sejumlah siswa itu sedang menyaksikan balap lari.
Sebelum dibubarkan, anggota polres yang menyusup menggunakan baju preman menemukan indikasi perbuatan pidana.
Lomba lari tersebut diam-diam dijadikan ajang taruhan oleh penonton di lokasi kejadian. Itu dibuktikan dengan adanya uang taruhan yang dipegang salah satu orang.
“Semula kami datang hanya ingin membubarkan orang yang telah bikin riuh, sehingga ketentraman pada malam hari terganggu. Mereka melanggar pasal 503 KUHP. Ternyata yang mengadakan lomba lari rata-rata siswa,” kata Ps Kanit Turjawali, Aipda Febrian, Jumat (11/10).
Kata Febrian, polisi terpaksa mengamankan 19 siswa karena diduga terlibat perjudian. Mereka kemudian diberi pembinaan. Semua orang tua siswa juga didatangkan.
“Karena yang kami amankan rata-rata siswa jadi di tipiring saja. Mereka dipulangkan usai diberi pembinaan, tapi harus dijemput oleh orang tuanya. Untuk kasus judinya urusan komandan saya mau diapakan,” tegas Febri.
Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor dilakukan penahanan. Baru dan boleh diambil setelah pemilik mengikuti sidang.
“Ini kan masuk tipiring, Jadi sepeda motornya baru bisa diambil saat sidang tipiring di PN,” pungkas Febri. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin