Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Lagi, Polres Situbondo Amankan Pengedar Pil Koplo, Kali Ini Pemuda 22 Tahun

Muhammad Khoirul Rizal • Senin, 14 Oktober 2024 | 18:32 WIB
MA saat digelandang ke Polres Situbondo. (Khoirul Rizal/RadarSitubondo.id)
MA saat digelandang ke Polres Situbondo. (Khoirul Rizal/RadarSitubondo.id)

RadarSitubondo.id - Satuan Resnarkoba Polres Situbondo kembali mengamankan satu orang yang menjadi pengedar pil koplo, Minggu (13/10).

Polres Situbondo bersama Polsek Besuki mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kecamatan Besuki.

Kali ini Polisi mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah barang bukti sebanyak 284 butir.

Seseorang yang diamankan yakni pemuda berinisial MA (22) asal Kecamatan Besuki, ia diduga kuat sebagai pengedar pil tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, mengatakan kronologi ditangkapnya pemuda tersebut.

Luthfi menyampaikan pada Minggu 13 Oktober 2024 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB,  Polsek Besuki menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi obat berupa Pil.

Seketika itu juga anggota Polsek Besuki berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap MA (22) di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan barang bukti Pil trex dan uang hasil penjualan sebesar Rp100.000.

“MA kemudian diamankan ke Polsek Besuki dan dibawa ke Polres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya kepada RadarSitubondo.id, Senin (14/10).

Saat ini pelaku ditahan di Polres Situbondo, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

MA dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#polres situbondo #pil koplo #pengedar pil koplo #pengedar ditangkap #Okerbaya