RadarSitubondo.id - Setelah hampir satu tahun berlalu, Polsek Besuki akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone di salah satu toko kelontong yang beralamat di Dusun Pecinan Desa/Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, Selasa (15/10).
Polisi berhasil menangkap satu orang yang diduga sebagai pencuri hp tersebut.
Sebenarnya kasus tersebut dilaporkan Fathor warga Dusun Krajan Desa Langkap Kecamatan Besuki di SPKT Polsek Besuki pada 23 November 2023 lalu.
Menurut keterangan Kapolsek Besuki AKP H. Abdullah mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi pada 23 November 2023.
Dimana korban saat itu pergi ke toko kelontong di daerah Gudang Arang Dusun Pecinan Desa Besuki membeli cemilan.
Pada saat di toko tersebut, korban meletakkan HP di atas Kulkas tempat menyimpan es krim, kemudian korban pulang.
Dalam perjalanan korban lupa HP miliknya tertinggal di toko dan langsung Kembali menanyakan HP kepada pemilik warung dan warga sekitar akan tetapi HP sudah tidak ada atau hilang.
Setelah dicari tidak ada informasi, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Besuki Polres Situbondo.
“Berdasarkan laporan warga tersebut, Unit Reskrim Polsek Besuki melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil menemukan lokasi HP yang hilang dan mengamankan tersangka FZ berikut barang bukti 1 unit HP,” jelasnya.
Dalam penyelidikan polisi berhasil menangkap pelaku FZ (25) asal Dusun Pongkang Desa Aengbaja Raja Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Besuki untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan terkait kasus pencurian HP yang dilakukannya. (*)
Editor : Ali Sodiqin