RadarSitubondo.id - Remaja berinisial MHR (19) ditangkap karena menjadi kurir narkoba.
Warga Kelurahan Mimbaan tersebut itu diamankan karena diduga menjadi kurir pengiriman narkoba, Minggu (20/10).
MHR ditangkap di Jalan Argopuro, Kecamatan Panji, Situbondo, sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat digeledah oleh petugas ditemukan satu bungkus plastik klip terdapat isolasi berisi sabu dengan berat kotor 0,23 gram.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil menangkap MHR.
Selain narkoba, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah HP, 1 bekas kertas rokok, dan 1 sepeda motor yang digunakan saat digunakan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli Narkotika.
“Akibat perbuatannya, kini MHR ditahan di Polres Situbondo dan kepada tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Muhammad Luthfi.
Luthfi juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.
“Perang melawan narkotika adalah tanggung jawab bersama demi generasi muda Situbondo yang bebas dari jeratan narkoba,” pungkasnya. (*)
Editor : Ali Sodiqin