RadarSitubondo.id - Sebelum menangkap MHR, polisi juga menangkap HAW pria paruh baya yang diduga menjadi pengedar narkoba.
HAW merupakan pria asal Kecamatan Panarukan ditangkap, ia ditangkap Satresnarkoba Polres Situbondo karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
HAW ditangkap di Jalan Anggrek masuk Kelurahan Patokan Situbondo, Sabtu (19/10) sekitar pukul 11.50 WIB.
Saat digeledah dari badannya, petugas menemukan 10 paket sabu dalam bungkus plastik klip dengan totol berat 3,14 gram.
Kemudian, barang bukti lain yang juga disita diantaranya 1 buah HP, 1 plastik klip bekas isi sabu, 1 buah gunting, 1 buah isolasi hitam dan 1 unit sepeda motor.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh saat Satresnarkoba dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka HAW (45) saat berada di jalan raya.
HAW tidak bisa mengelak karena saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti pake sabu 3,14 gram terdiri dari 10 paket.
“Tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Polres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut, kepada HAW dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Luthfi, Senin (21/10).
Luthfi juga menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo.
"Kami akan terus melakukan pengungkapan kasus narkotika dan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di daerah ini," tutupnya.(*)
Editor : Ali Sodiqin