RadarSitubondo.id - Bupati Situbondo Karna Suswandi kembali mendaftarkan gugatan praperadilan melawan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil karena pra peradilan sebelumnya hanya mengabulkan Eksepsi Termohon KPK, tidak atau belum masuk pada pokok perkara mengenai status penetapan tersangka.
Amin Fahrudin, SH., MH, kuasa hukum Bupati Karna Suswandi mengaku telah mendaftarkan kembali gugatan praperadilan kepada KPK pada hari Senin 28 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Dengan Nomor Perkara: 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel,” terangnya dalam press release kepada sejumlah media.
Pokok permohonannya, lanjut Amin, tetap sama dengan pra peradilan sebelumnya. Yaitu memohonkan pembatalan status tersangka Bupati Karna Suswandi dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji.
Amin bersikukuh penetapan tersangka kliennya tidak sah dan melawan hukum. Sebab, kesalahan pada prosedur penetapan tersangka tanpa melalui tahap penyidikan.
“Klien kami tidak pernah disidik untuk mendapat kecukupan alat bukti permulaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.
Amin menilai, keadaan tersebut melanggar Pasal 44 ayat (4) UU KPK dan Pasal 1 ayat (2) KUHAP yang mengatur tentang pengertian penyidikan yang mengatakan bahwa ‘penyidikan’ adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Selain itu, Amin mengungkapkan bahwa Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejumlah Rp 62 miliar beserta bunga Rp 3,5 miliar yang menjadi objek dugaan korupsi juga telah dikembalikan oleh Pemkab Situbondo pada akhir tahun 2021.
Ini dibuktikan dengan terbitnya Surat Keterangan Lunas (SKL) pada 2022 dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), BUMN di bawah Kementerian Keuangan.
“KPK baru melakukan penyelidikan pada tahun 2023 berdasarkan laporan masyarakat,” imbuh Amin.
Disebutkan, gugatan pra peradilan diajukan kembali karena pada perkara praperadilan sebelumnya yaitu Perkara Nomor: 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel yang diputus oleh hakim tunggal Luciana Amping, SH.MH pada Jumat, 25 Oktober 2024 hanya mengabulkan Eksepsi Termohon KPK, tidak atau belum masuk pada pokok perkara mengenai status penetapan tersangkanya.
Hal ini dimungkinkan oleh hukum dan sudah ada preseden dalam beberapa putusan hakim sebelumnya.
Amin menerangkan, dalam amar putusannya Bupati Situbondo Karna Suswandi memohon pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Yakni, menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Sprin.Dik./115/DIK.00/01/08/2024 oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Diberitakan sebelumnya, PN Jaksel tidak menerima gugatan praperadilan penetapan tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi dalam kasus korupsi yang tengah disidik KPK.
Sejumlah pertimbangan disampaikan oleh Hakim Luciana antara lain eksepsi permohonan telah memasuki pokok perkara sehingga sidang gugatan praperadilan ditolak.
Terutama terkait pengembalian dana ke Kementerian Keuangan senilai Rp63 miliar dan denda Rp3,5 miliar.
Kemudian, Petitum yang diajukan oleh Pemohon dinilai tidak jelas, kabur, dan kontradiktif. Bahkan, Hakim menilai dalil dan petitum tidak sinkron dan campur aduk. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin