Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Polisi Tangkap 3 Orang di Dua Kecamatan di Situbondo, Ini Kasusnya

Muhammad Khoirul Rizal • Sabtu, 2 November 2024 | 15:42 WIB
Tiga pelaku yang diamankan. (Khoirul Rizal/RadarSitubondo.id)
Tiga pelaku yang diamankan. (Khoirul Rizal/RadarSitubondo.id)

RadarSitubondo.id - Polisi menangkap 3 orang di dua kecamatan yang berbeda yang ada di Kabupaten Situbondo, Jumat (1/11).

Tiga orang yang diamankan adalah terkait judi online (judol). Mereka diamankan di dua wilayah.

Menurut keterangan, ditangkapnya ketiga orang tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Pelaku kasus judol ini diamankan di sebuah warung Desa Tenggir, Kecamatan Panji mengamankan 2 orang tersangka SA (32) warga kelurahan Mimbaan.

Ia diduga menjual togel, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP berisi saldo Rp300.000 dan 1 unit sepeda motor.

Tersangka lainnya, MI (41) warga Kelurahan Dawuhan, ia diduga menerima taruhan judi online jenis slot, dari tersangka petugas mengamankan 1 buah HP berisi saldo deposit awal dari MI Rp900.000 serta 1 unit sepeda motor.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 orang tersangka judi togel online di Dusun Gudang Areng Desa Besuki Kecamatan Besuki.

Pelaku yang diamankan berinisial TN (50) dengan barang bukti 1 buah HP akun pembelian togel online, uang tunai Rp70.000, 1 buah sepeda motor, dan 1 buah dompet berisi kartu identitas dan ATM.

Soal penangkapan ketiganya, Kasat Reskrim AKP Evandy Romi Meilan mengungkapkan untuk 3 tersangka judi online langsung dilakukan pemeriksaan dan selanjutkan akan dilakukan penahanan di rutan Mapolres Situbondo.

“Ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Situbondo guna prose penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.(*)

Editor : Ali Sodiqin
#judol #polres situbondo #ditangkap #online #togel