Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Waduh! Miras Ilegal Beredar di Dekat Agrowisata Kayumas Arjasa Situbondo

Muhammad Khoirul Rizal • Minggu, 3 November 2024 | 00:00 WIB
Polisi saat razia miras. (Khoirul Rizal/RadarSitubondo.id)
Polisi saat razia miras. (Khoirul Rizal/RadarSitubondo.id)

RadarSitubondo.id - Polisi membongkar peredaran miras ilegal di dekat wisata Desa Kayumas, Arjasa, Situbondo.

Awalnya, polisi menerima laporan melalui media sosial (medsos) tentang adanya penjualan minuman keras di Desa Kayumas Kecamatan Arjasa.

Petugas kemudian menuju TKP yang dimaksud untuk melakukan pemeriksaan di salah satu toko sembako.

Hasilnya, polisi menemukan minuman keras diantaranya 11 botol arak, 6 botol bir, 4 botol API dan 4 botol anggur merah.

Kasat Samapta AKP Sudpendi mengungkapkan saat regu patroli Perintis Presisi Samapta melaksanakan patroli kamtibmas mendapat laporan masyarakat adanya peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Arjasa.

Dari laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh dengan melakukan razia di lokasi, salah satu toko. Saat digeledah ditemukan 25 botol minuman keras.

“Miras yang ditemukan disita sebagai barang bukti dan pemiliknya dikenakan sanksi tipiring sebagai efek jera agar tidak lagi menjual minuman keras,” terangnya.

Kasat Samapta AKP Sudpendi menambahkan, seluruh masyarakat tidak ada yang menjual atau mengkonsumsi minuman keras ilegal.

“Menjual miras tanpa ijin adalah melanggar undang-undang dan juga minum minuman keras adalah tindakan yang berbahaya dan merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat," tegasnya.(*)

 

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #peredaran miras #polres situbondo #miras ilegal