RadarSitubondo.id - Dua pemuda Situbondo ditangkap polisi saat lagi asyik nongkrong.
Penangkapan keduanya karena diduga terlibat kasus judi online (judol), Minggu (3/11).
Keduanya adalah MZ (31) dan MS (24) mereka diamankan di jalan Anggrek Kelurahan Patokan Situbondo.
Bahkan saat diamankan, keduanya kedapatan bermain judi online jenis slot dengan menggunakan media HP.
Kasat Reskrim AKP Ervandi Omi Meilan, penangkapan pelaku dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif dan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dimana polisi menerima info tentang adanya aktivitas perjudian online yang meresahkan di tempat nongkrong sekitar Jalan Anggrek Situbondo.
Saat petugas ke lokasi dan menemukan dua tersangka MZ dan MS tengah asyik bermain judol.
Bahkan keduanya tidak bisa mengelak karena saat diperiksa petugas menemukan situs judi online, serta uang non fisik di ponselnya.
"Dua orang tersangka berikut barang bukti 2 buah HP langsung diamankan ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim AKP Ervandi Omi Meilan.
Selain melakukan penangkapan, polisi akan massif melakukan sosialisasi larangan judol.
Termasuk pencegahan dan dampak buruk kecanduan judi online.(*)
Editor : Ali Sodiqin