Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Dua Pemuda Situbondo Nongkrong Sambil Main Judol, Eh Malah Ketahuan Polisi

Muhammad Khoirul Rizal • Senin, 4 November 2024 | 23:11 WIB
Dua pelaku dan barang bukti. (Khoirul Rizal/RadarSitubondo.id)
Dua pelaku dan barang bukti. (Khoirul Rizal/RadarSitubondo.id)

RadarSitubondo.id - Dua pemuda Situbondo ditangkap polisi saat lagi asyik nongkrong.

Penangkapan keduanya karena diduga terlibat kasus judi online (judol), Minggu (3/11).

Keduanya adalah MZ (31) dan MS (24) mereka diamankan di jalan Anggrek Kelurahan Patokan Situbondo.

Bahkan saat diamankan, keduanya kedapatan bermain judi online jenis slot dengan menggunakan media HP. 

Kasat Reskrim AKP Ervandi Omi Meilan, penangkapan pelaku dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif dan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dimana polisi menerima info tentang adanya aktivitas perjudian online yang meresahkan di tempat nongkrong sekitar Jalan Anggrek Situbondo. 

Saat petugas ke lokasi dan menemukan dua tersangka MZ dan MS tengah asyik bermain judol.

Bahkan keduanya tidak bisa mengelak karena saat diperiksa petugas menemukan situs judi online, serta uang non fisik di ponselnya. 

"Dua orang tersangka berikut barang bukti 2 buah HP langsung diamankan ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim AKP Ervandi Omi Meilan.

Selain melakukan penangkapan, polisi akan massif melakukan sosialisasi larangan judol.

Termasuk pencegahan dan dampak buruk kecanduan judi online.(*)

Editor : Ali Sodiqin
#judol #nongkrong #polres situbondo #ditangkap