RADAR SITUBONDO - Anggota Satreskoba Polres Situbondo menjebloskan dua tersangka kasus narkotika golongan 1, ke sel Mapolres Situbondo, Selasa (12/11).
Mereka adalah Fathi Baiti, 40, dan Pipin Hariyanto, 44, warga Desa/Kecamatan Besuki, yang diringkus Minggu lalu (10/11).
Kastreskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi mengatakan, ungkap kasus dilakukan minggu malam(10/11) sekitar pukul 20.30. Saat itu,anggota Satreskoba Polres Situbondo mengincar Fathi yang diduga berpesta sabu-sabu.
“Fathi ditangkap saat berada di halaman kontrakannya. Lalu dilakukan pengembangan hingga bisa langsung menangkap Pipin di salah satu kosan yang ada di Besuki,” ungkap Lutfi.
Kata Lutfi, anggota Satreskoba juga menggeledah kontarakan dan kosan dua pengguna sabu-sabu sehingga berhasil mengamankan belasan barang bukti. Salah satunya satu bungkus plastik klip terdapat isolasi berisi sabu dengan berat kotor 26 gram.
“Barang bukti yang disita lumayan banyak, diantaranya ada tiga buah pipet kaca, dua buah alat hisap sabu-sabu, 23 plastik klip, korek api yang sudah dimodivikasi, daun mangga. Totalnya ada 26 barang bukti,” tegas Lutfi.
Dikatakan, narkotika golongan satu yang dikonsumsi oleh dua pria tersbut meruapakan narkotika yang paling bahaya dan tidak boleh dikonsumsi apalagi sampai memperjulbelikan kepada orang lain.
“Saat ini dua tersangka sudah dimasukkan sel tahanan Polres Situbondo, sebelum dilimpahkan juga akan terus dilakukan pemeriksaan lebih dalam,” pungkas Lutfi. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin