RADAR SITUBONDO - Seorang remaja berusia 19 tahun di Kabupaten Situbondo terpaksa berurusan dengan polisi.
Pasalnya, remaja putra berinisial DF warga Kecamatan Panji tersebut menganiaya warga Pasuruan di alun-alun Situbondo, Senin (2/12).
Kronologi diamankannya DF berawal dari laporan warga yang mengatakan ada penganiayaan di alun-alun kota.
Saat polisi tiba di lokasi yang dimaksud, korban berinisial MM usia 26 tahun sudah dalam keadaan wajah penuh darah.
MM selanjutnya dibawa ke RSUD Situbondo untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Sementara polisi langsung langsung mengamankan DF untuk dimintai keterangan dan penyelidikan.
"Yang diamankan satu orang diduga melakukan penganiayaan, untuk korban mengalami luka dan sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan," terang Kasat Samapta AKP Sudpendi, Selasa (3/12/2024)
Dijelaskan, penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, masyarakat yang mengetahui segera melaporkannya pada polisi.
Di saat yang bersamaan, Samapta yang bertugas langsung bergegas ke lokasi.
Polisi tidak hanya membantu evakuasi korban, namun juga meringkus DF untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Saat ini korban masih dalam perawatan medis dan pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik.(*)
Editor : Ali Sodiqin