Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Jadi Tersangka Gratifikasi, PPK Tol Probowangi dan Kades Blimbing Ditahan Kejari Situbondo

Moh Humaidi Hidayatullah • Rabu, 11 Desember 2024 | 20:00 WIB
DITAHAN: Gesang (dua dari kanan) menggunakan baju tahanan, sebelum dilimpahkan ke tahanan  rumah tahanan (rutan) kelas IIB Situbondo, Senin lalu (9/12).
DITAHAN: Gesang (dua dari kanan) menggunakan baju tahanan, sebelum dilimpahkan ke tahanan rumah tahanan (rutan) kelas IIB Situbondo, Senin lalu (9/12).

RadarSitubondo.id - Gesang, mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probowangi, ditahan Kejaksaan Negeri Situbondo.

Diduga kuat dia sudah melakukan gratifikasi terhadap pemilik tanah yang terdampak tol Probowangi seksi dua Paiton ke Besuki.

Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Huda Hazamal mengatakan, mulanya kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap Gesang dan Kades Blimbing, Kecamatan Besuki, Edi Hartono, untuk dimintai keterangan.

“GS dan EH kami panggil untuk dimintai keterangan, statusnya masih sebagai saksi pada senin lalu (9/12). Yang hadir hanya GS, sedangkan EH hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya,” tegas Huda, Selasa (10/12).

Setelah penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap Gesang, akhirnya dilakukan penetapan tersangka. Berdasarkan keterangan saksi ahli, maupun keterangan lain, disimpulkan bahwa  Gesang dan Edi Hartono resmi ditetapkan tersangka.

“Begitu kami melakukan pemeriksaan, langsung melakukan gelar perkara dan penyidik menyimpulkan berdasarkan kecukupan alat bukti, sehingga Gesang ditetapkan tersangka dan ditahan. Edi Hartono juga ditetapkan tersangka, surat penetapan sudah kami kirim dan diterima oleh pihak keluarga disaksikan oleh penasihat hukumnya,” ucap Huda.

Dikatakan, Gesang sudah menjadi tahanan kejaksaan dan dititipkan di Rutan Situbondo. Penahanan dilakukan selama 20 hari dan sidang ke PN dalam proses.

“Untuk  penahanan di Rutan sesuai dengan ketentuan undang-undang, kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Situbondo,” ujar Huda.

Kata dia, kedua tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah dengan memaksa dan/atau menerima imbalan dari pemilik tanah yang terdampak pembangunan jalan tol sebesar Rp. 100 juta.

“Jadi GS dan EH ini diduga kuat meminta imbalan agar proses pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) dapat dilakukan lebih cepat. Padahal, mekanisme pemberian UGR telah diatur dengan jelas, termasuk larangan adanya pungutan di luar ketentuan,” pungkas Huda.

Diberitakan sebelumnya, Kades Blimbing, Kecamatan Besuki, dilaporkan oleh Edy Susanto ketua DPC LAI-BPAN Kabupaten Situbondo, tahu lalu (18/12/2013).

Laporan tersebut atas dugaan keterlibatan Kades Blimbing yang  melakukan tindakan dugaan pungutan liar (Pungli) hingga merugikan warganya. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #kades #Kejari Situbondo #gratifikasi #Tol Probowangi #ditahan #besuki