RadarSitubondo.id - Edi Hatono, Kepala Desa (Kades) Blimbing, Kecamatan Besuki, Situbondo, menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo.
Dia diduga kuat menggunakan jabatannya dalam memperoleh keuntungan pribadi terhadap warga yang terdampak pembangunan tol Probowangi.
Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Huda Hazamal mengatakan, Hartono ditahan pada saat menghandiri panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri, Kamis lalu (12/12).
“Begitu EH datang didampingi oleh kusa hukumnya langsung kami periksa kurang lebih dua jam. Alasan dilakukan penahanan berdasarkan pertimbangan subyektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ungkap Huda, Jumat (13/12).
Kata Huda, Edi Hartono sebagai Kades sudah menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah. Yaitu meminta uang Rp 100 juta kepada pemilik tanah yang terdampak pembangunan tol Probowangi.
“Ini minta uang Rp 100 juta agar proses pencairan uang ganti rugi (UGR) dapat dilakukan lebih cepat. Padahal, mekanisme pemberian UGR telah diatur dengan jelas, termasuk larangan adanya pungutan di luar ketentuan,” tegas Huda.
Edi Hartono menjalani penahanan menyusul Gesang, mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probowangi, yang ditahan Senin lalu (9/12).
“Dua tersangka dikenakan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” ucap Huda.
Dikatakan Huda, penanganan perkara tersebut tidak bertujuan menghambat proses pembangunan ruas jalan tol Probowangi. Tapi memberikan dukungan penuh agar pembangunan dapat berjalan sesuai dengan aturan.
“Kejaksaan Negeri Situbondo berharap semua pihak terkait tetap melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Huda. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin