RadarSitubondo.id - ZA, 60, oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Panji, Situbondo, diduga melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap santri putri.
Kini, kasusnya sudah dilaporkan ke Mapolres Situbondo, juga diadukan ke DPRD Situbondo. Korbannya, adalah SF, 12, gadis asal Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
Ibu SF mengatakan, kasus yang menimpa putrinya sudah terjadi pada Bulan Oktober, Tahun 2024. SF mengalami pelecehan saat mencari ilmu, sehingga trauma dan meminta berhenti mondok.
“Kasusnya sudah lama, saya juga kurang paham banyak ceritanya. Katanya anak saya sempat ditarik tangannya oleh kiainya,” ungkap ibu korban yang enggan ditulis, Rabu (1/1).
Dikatakan ibu SF, begitu mendapat pengaduan dari putrinya, langsung bereaksi dan mendatangi rumah ZA untuk mengklarifikasi. Kasusnya berlanjut ke mediasi di Kantor MWC NU Situbondo. Namun, dalam mediasi yang dihadiri Pengurus PCNU Situbondo tak membuahkan hasil.
"Dalam mediasi, kami hanya diminta untuk tidak meramaikan kasus ini, apalagi sampai ke ranah hukum. Suami saya juga tidak mau kasus ini berkepanjangan, karena tidak mau menjelekkan nama baik kiai,” katanya.
Mediasi yang tidak menemukan titik temu, membuat keluarga SF semakin malu. Sebab, SF dan keluarganya hanya dianggap membuat fitnah.
“Karena tidak ada penyelesaian yang memuaskan, kami yang merasa difitnah, seakan anak kami tidak bisa membuktikan. Jadi suami saya yang mulanya tidak mau laporan jadi laporan ke polisi,” ujarnya.
Keluarga SF berharap oknum kiai itu bisa mendapatkan ganjaran yang setimpal. Hukuman yang diberikan nanti sesuai undang-undang yang berlaku.
“Saya maunya pelaku dapat efek jera, dihukum seadil-adilnya sesuai perbuatan pelaku,” tegas ibu SF.
Kata ibu SF, kasus dugaan pelecehan seksual sudah dilaporkan ke Mapolres Situbondo, Senin lalu (30/12/2024), keesokan harinya (31/21/2024) langsung melakukan pengaduan ke kantor DPRD Situbondo.
Baca Juga: Hadiri Panggilan Penyidik Polres Situbondo, Guru Ngaji Bantah Cabuli Dua Santri
“Laporan ke polisi sudah ke DPRD sudah, katanya Senin mendatang (6/1) saya dan kiai akan dipertemukan di kantor DPRD,” tutup Ibu SF.
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol, berjanji akan segera mengambil langkah pasti dalam menyelesaikan dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Kami mendengar dengan jelas apa yang disampaikan keluarga korban. Kami akan mengundang terlapor, istrinya, untuk mediasi lebih lanjut. Kalau proses pidana di Polres tetap menjadi prioritas utama untuk mengungkap kebenaran," ucap Faisol singkat. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin