RadarSitubondo.id - Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdurahman meminta pengusaha travel haji dan umrah tidak mempermainkan jamaah. Apalagi, dalam satu pekan terakhir ini viral kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan PT. Berkah Zamzam Wisata yang tidak memberangkatkan jamaahnya yang sudah membayar biaya.
Menurut Abdurahaman, fenomena jamaah umrah terlantar sangat meresahkan masyarakat dan memerlukan solusi. "Jamaah sudah membayar, tapi tidak diberangkatkan. Ini tidak bisa dibiarkan, kasihan para calon jamaah," kata Abdurahman.
Politisi PPP tersebut menegaskan, antara ibadah dan bisnis harus ada batasan yang jelas. Travel umrah tidak bisa hanya memprioritaskan keuntungan semata. Penyelenggara harus bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kepuasan jamaah.
“Jika masyarakat sudah memenuhi kewajibannya, maka hak mereka untuk menikmati ibadah spiritual harus dipenuhi. Penyelenggara tidak boleh mengalihkan risiko ke jamaah, bahkan jika mengalami kerugian. Tanggung jawab ini harus diemban sepenuhnya penyelenggara," kata Abdurahman.
Dia meminta Kemenag Situbondo sebagai pengawas travel umrah tidak pasif. Sebab, lembaga pemerintah tersebut memiliki peran penting dalam memastikan keamanan dan kenyamanan jamaah. Meskipun travel umrah berada di bawah Kanwil, Kemenag di Kabupaten harus proaktif mengawasi dan mengatur travel yang beroperasi di Kota Santri.
"Tidak boleh ada alasan untuk mengatakan bukan urusannya. Kemenag harus turun tangan, menjadi pembina dan pengawas yang efektif, serta mencari solusi untuk melindungi hak-hak jamaah,” tegas Abdurahman.
Kasi Haji dan Umrah pada Kemenag Situbondo, H. Adi Hariyanto mengatakan, PT yang bergerak dalam travel umrah dan haji lalu bermasalah, pasti akan mendapat teguran dari Kanwil Kemenag Jawa Timur. Tapi, harus ada laporan.
“Kami juga bisa melakukan tindakan tapi kami hanya sebagai regulator. Kalau ada yang datang ke sini pasti kami tampung dan akan kami sampaikan pada Kanwil. Nanti kanwil yang akan memberikan tindakan. Kalau soal pidana kan sudah ditangani polisi,” pungkas H. Adi. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono