Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

PT. Berkah Zamzam Wisata Berpotensi Dibekukan

Moh Humaidi Hidayatullah • Senin, 20 Januari 2025 | 05:17 WIB

 

PT. Berkah Zamzam Wisata Berpotensi Dibekukan
PT. Berkah Zamzam Wisata Berpotensi Dibekukan

RadarSitubondo.id - PT. Berkah Zamzam Wisata berpotensi dibekukan. Sebab sudah diadukan menelantarkan Calon Jamaah umrah hingga tidak memberangkatkan. Itu disampaikan Kasi Haji dan Umrah pada Kemenag Situbondo, H. Adi Hariyanto.

Dia menegaskan, PT. Zamzam sudah pernah viral pada tahun 2023, akibat diduga menelantarkan jamaah umrah asal Kabupaten Jember. Bahkan sudah pernah diadukan ke Kanwil Kemenag Jawa Timur.

"Kasus PT. Zamzam bukan hanya pada tahun sekarang, dulu (2023) juga sudah pernah diadukan ke Kanwil oleh salah satu jamaah yang merasa ditelantarkan," ujar Adi Hariyanto, kemarin (19/1).

Dikatakan Adi, orang yang melaporkan penyedia jasa trefel umrah dan haji tersebut adalah H. Haritrianto, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

"Yang merasa ditelantarkan banyak, kalau tidak salah H. Hari yang mendampingi sejumlah korban asal Jember," ujar Adi.

Pria yang juga PLT Kasubag TU Kemenag Situbondo itu mengaku, pelaporan ke tingkat kanwil Kemenag juga mendapat pengantar surat dari Kemenag Situbondo. Namun, untuk proses penyelesaiaannya tidak diketahui secara pasti.

"Kalau dilaporkan memang iya. Yang tahu perkembangannya adalah pelapor sendiri. Kami belum dapat informasi dari kanwil tentang finisnya," tegas Adi.

Diakui fenomena kasus PT. Zamzam cukup membuat Kemenag bingung. Bagaimana tidak, sudah berizin tapi diduga melakukan pelanggaran administrasi. Salah satunya pernah diadukan menelantarkan jamaah hingga dilaporkan pidana oleh sejumlah korban calon jamaah umrah.

"Gini, jika ada PT. berizin PPIU (Penyelenggara ibadah haji khusus) tapi kedapatan menelanelantarkan jamaah umrah sanksi administratifnya bisa dibekukan. Kalau tidak memberangkatkan lebih melanggar lagi namanya," ucapnya.

Penyedia jasa trafel dan umrah, lanjut Adi, bila melakukan pelanggaran bisa dibekukan dan tidak boleh memberangkatkan jamaah umrah lagi. Jika PT. Zamzam tetap beroperasi, dipastikan tetap legal. Urusan tidak memberangkatkan, biasanya lari pada pidana dan pelaporannya ke Mapolres.

"Fungsi Kemenag hanya regulator, tapi kalau ada korban bisa datang ke sini (kantor kemenag) dan kami siap memberi surat pengantar ke kanwil," pungkas Adi. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#Zam zam Tour and Travels #umrah #kemenag situbondo